Follow Us :              

Gelar Jateng Bersholawat, Pj Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

  17 November 2023  |   19:30:00  |   dibaca : 377 
Kategori :
Bagikan :


Gelar Jateng Bersholawat, Pj Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

17 November 2023 | 19:30:00 | dibaca : 377
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

MAGELANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta mewujudkan gelaran Pemilu yang luar biasa di 2024 mendatang.

"Tahun 2024 itu tahun politik. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin, setiap lima tahun sekali. Jadi, masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan Pemilu," katanya di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat (17/11/2023) malam.

Pj Gubernur menyampaikan, akan ada dua agenda politik besar yang harus dilaksanakan di tahun depan, yaitu Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.

Menurutnya, ada tiga indikator penting kesuksesan Pemilu, yakni tingginya partisipasi masyarakat pemilih, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berjalan tanpa gangguan.

"Oleh karena itu, partisipasi masyarakat pemilih harus tinggi. Mari berbondong-bondong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk memilih sesuai hati nurani," katanya. 

Pj Gubernur mengatakan, gelaran pesta demokrasi ini harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi semua pihak dalam mewujudkannya.

"Mari kita kawal, jaga, dan sukseskan Pemilu yang damai. Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan Pemilu yang akan datang," ujarnya.

Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah "Integritas Korpri Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024".

Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota Korpri yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas pada berbagai tahapan Pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disampaikan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

"ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Pj Gubernur.

Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi, dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, serta tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak peserta Pemilu. 

Dalam upaya menjaga netralitas tersebut, ASN dilarang melakukan beberapa hal, yakni foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu; serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya.


Bagikan :

MAGELANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta mewujudkan gelaran Pemilu yang luar biasa di 2024 mendatang.

"Tahun 2024 itu tahun politik. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin, setiap lima tahun sekali. Jadi, masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan Pemilu," katanya di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat (17/11/2023) malam.

Pj Gubernur menyampaikan, akan ada dua agenda politik besar yang harus dilaksanakan di tahun depan, yaitu Pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.

Menurutnya, ada tiga indikator penting kesuksesan Pemilu, yakni tingginya partisipasi masyarakat pemilih, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berjalan tanpa gangguan.

"Oleh karena itu, partisipasi masyarakat pemilih harus tinggi. Mari berbondong-bondong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk memilih sesuai hati nurani," katanya. 

Pj Gubernur mengatakan, gelaran pesta demokrasi ini harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi semua pihak dalam mewujudkannya.

"Mari kita kawal, jaga, dan sukseskan Pemilu yang damai. Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan Pemilu yang akan datang," ujarnya.

Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah "Integritas Korpri Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024".

Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota Korpri yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas pada berbagai tahapan Pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disampaikan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

"ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Pj Gubernur.

Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi, dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, serta tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak peserta Pemilu. 

Dalam upaya menjaga netralitas tersebut, ASN dilarang melakukan beberapa hal, yakni foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu; serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu