Follow Us :              

Pemprov Jateng Segera Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2024

  28 November 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 414 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Segera Tetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2024

28 November 2023 | 10:00:00 | dibaca : 414
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada akhir November 2023 mendatang.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sudah diterima. Saat ini masih dilakukan pengkajian ulang terhadap usulan tersebut, sebelum nantinya ditetapkan.  

"Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan, tanggal 30 November 2023," katanya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya, diketahui Pj Gubernur sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membahas mengenai hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat tersebut, dipastikan bahwa UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng akan mengalami peningkatan.

Namun, ada beberapa daerah yang masih memerlukan penyesuaian kenaikan besaran UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan, tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab, UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula penghitungan khusus untuk daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Pj Gubernur hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pendapat akhirnya, pihaknya menyampaikan, bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, serta berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja.

“Penetapan Peraturan Daerah, diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, dan daerah,” kata Pj Gubernur.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada akhir November 2023 mendatang.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sudah diterima. Saat ini masih dilakukan pengkajian ulang terhadap usulan tersebut, sebelum nantinya ditetapkan.  

"Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan, tanggal 30 November 2023," katanya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya, diketahui Pj Gubernur sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng membahas mengenai hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat tersebut, dipastikan bahwa UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng akan mengalami peningkatan.

Namun, ada beberapa daerah yang masih memerlukan penyesuaian kenaikan besaran UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan, tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab, UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula penghitungan khusus untuk daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Pj Gubernur hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pendapat akhirnya, pihaknya menyampaikan, bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, serta berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja.

“Penetapan Peraturan Daerah, diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, dan daerah,” kata Pj Gubernur.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu