Follow Us :              

Kendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral 

  29 November 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 431 
Kategori :
Bagikan :


Kendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Siapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral 

29 November 2023 | 10:00:00 | dibaca : 431
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sigit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Sigit (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. 

Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, pembentukan Perda Pengelolaan Pertambangan dilakukan dalam rangka menunjang upaya pembangunan berkelanjutan. 

“Harapannya, mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," katanya saat menyampaikan tanggapan terkait Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023.

Pj Gubernur berharap, adanya Perda tersebut dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. 

Selain itu, juga mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Hasil pertambangan tersebut, harapannya dapat menjadi bahan baku atau sumber energi untuk kebutuhan daerah. Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat. 

Dengan dibuatnya regulasi tersebut, yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Lebih jauh, DPRD Jawa Tengah diketahui telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo. Tujuannya untuk membahas regulasi tersebut secara lebih mendalam.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. 

Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., mengatakan, pembentukan Perda Pengelolaan Pertambangan dilakukan dalam rangka menunjang upaya pembangunan berkelanjutan. 

“Harapannya, mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," katanya saat menyampaikan tanggapan terkait Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 29 November 2023.

Pj Gubernur berharap, adanya Perda tersebut dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. 

Selain itu, juga mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Hasil pertambangan tersebut, harapannya dapat menjadi bahan baku atau sumber energi untuk kebutuhan daerah. Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat. 

Dengan dibuatnya regulasi tersebut, yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Lebih jauh, DPRD Jawa Tengah diketahui telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo. Tujuannya untuk membahas regulasi tersebut secara lebih mendalam.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu