Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

  19 December 2023  |   12:00:00  |   dibaca : 363 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong Optimalisasi Cakupan Jamsostek bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

19 December 2023 | 12:00:00 | dibaca : 363
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan, cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU) lebih mudah didorong pelaksanaannya, sebab ada pihak pemberi upah yang mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerjanya. 

"Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS," ujarnya di sela monitoring dan evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek di Grand Admiral Semarang pada Selasa, 19 Desember 2023.

Selain itu, dibutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota guna membantu memenuhi jaminan sosial bagi para pekerja BPU. Salah satunya dengan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekda mencontohkan, Pemerintah Kota Semarang yang mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). 

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jateng dengan menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru agama. 

"Harapannya, minimal pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jateng, dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal," ujarnya. 

Sekda menyampaikan, terkait BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, selama ini sudah menjadi kewajiban instansi terkait, sehingga sudah dilaksnakan dengan baik. 

Namun, menurutnya, harus ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah di sektor industri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, salah satu program prioritas nasional pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui penguatan perlindungan sosial, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diimplementasikan melalui program Jamsostek. 

"Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial, antara lain kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus didorong untuk memperluas cakupan Jamsostek di sektor formal maupun informal guna meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan, cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU) lebih mudah didorong pelaksanaannya, sebab ada pihak pemberi upah yang mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerjanya. 

"Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS," ujarnya di sela monitoring dan evaluasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek di Grand Admiral Semarang pada Selasa, 19 Desember 2023.

Selain itu, dibutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota guna membantu memenuhi jaminan sosial bagi para pekerja BPU. Salah satunya dengan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekda mencontohkan, Pemerintah Kota Semarang yang mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). 

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jateng dengan menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru agama. 

"Harapannya, minimal pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jateng, dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal," ujarnya. 

Sekda menyampaikan, terkait BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, selama ini sudah menjadi kewajiban instansi terkait, sehingga sudah dilaksnakan dengan baik. 

Namun, menurutnya, harus ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah di sektor industri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, salah satu program prioritas nasional pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui penguatan perlindungan sosial, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diimplementasikan melalui program Jamsostek. 

"Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial, antara lain kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja," katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus didorong untuk memperluas cakupan Jamsostek di sektor formal maupun informal guna meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu