Follow Us :              

Sinergi Pemprov Bersama Penegak Hukum Jateng, Tangani Aduan Masyarakat dan Pulihkan Aset hingga Rp10,3 Miliar

  27 August 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 104 
Kategori :
Bagikan :


Sinergi Pemprov Bersama Penegak Hukum Jateng, Tangani Aduan Masyarakat dan Pulihkan Aset hingga Rp10,3 Miliar

27 August 2024 | 09:00:00 | dibaca : 104
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menangani berbagai aduan masyarakat, tetapi juga berhasil memulihkan aset (asset recovery) sebesar Rp10,3 miliar.

"Jumlah tersebut (aset), sebagian besar adalah bantuan desa dan hibah, sehingga (pemberian) bantuan desa dan hibah harus lebih cermat, terutama saat (melakukan) verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat," ujar Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto dalam Rapat Koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menyampaikan, Inspektorat Jateng menerima 23 laporan dan pengaduan masyarakat sejak tahun 2020-2023. Terkait penanganannya, sinergi antara APIP dan APH dalam penanganan aduan masyarakat berindikasi korupsi sudah sesuai dengan perintah dari Presiden RI, Joko Widodo. Hal ini bertujuan agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.

Guna mengoptimalkan peran APIP dan APH dalam menangani laporan aduan, maka pada tahun 2017 ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya pada tahun 2018, upaya ini ditindaklanjuti dengan adanya perjanjian kerja sama antara gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi, serta bupati/wali kota dengan kepala kepolisian resor dan kepala kejaksaan negeri. Selain itu, diterbitkan pula MoU pada tanggal 25 Januari 2023 di tingkat pusat.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi sinergi antara APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

"Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini, sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ucapnya.

Sekda mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu, apabila penyerapannya berjalan lambat, sudah seharusnya pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkannya.

Selain itu, adanya MoU dapat mengurangi kekhawatiran para pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Sebab, apabila muncul indikasi atau potensi pelanggaran, maka Inspektorat Jateng dapat melakukan penilaian (assessment) terlebih dahulu guna mencegah terjadinya penyelewengan.

"Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki, kalau itu tidak bisa diperbaiki tentu saja dikembalikan ke APH," ucap Sekda.


Bagikan :

SEMARANG - Sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menangani berbagai aduan masyarakat, tetapi juga berhasil memulihkan aset (asset recovery) sebesar Rp10,3 miliar.

"Jumlah tersebut (aset), sebagian besar adalah bantuan desa dan hibah, sehingga (pemberian) bantuan desa dan hibah harus lebih cermat, terutama saat (melakukan) verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat," ujar Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto dalam Rapat Koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menyampaikan, Inspektorat Jateng menerima 23 laporan dan pengaduan masyarakat sejak tahun 2020-2023. Terkait penanganannya, sinergi antara APIP dan APH dalam penanganan aduan masyarakat berindikasi korupsi sudah sesuai dengan perintah dari Presiden RI, Joko Widodo. Hal ini bertujuan agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.

Guna mengoptimalkan peran APIP dan APH dalam menangani laporan aduan, maka pada tahun 2017 ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya pada tahun 2018, upaya ini ditindaklanjuti dengan adanya perjanjian kerja sama antara gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi, serta bupati/wali kota dengan kepala kepolisian resor dan kepala kejaksaan negeri. Selain itu, diterbitkan pula MoU pada tanggal 25 Januari 2023 di tingkat pusat.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi sinergi antara APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

"Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini, sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ucapnya.

Sekda mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu, apabila penyerapannya berjalan lambat, sudah seharusnya pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkannya.

Selain itu, adanya MoU dapat mengurangi kekhawatiran para pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Sebab, apabila muncul indikasi atau potensi pelanggaran, maka Inspektorat Jateng dapat melakukan penilaian (assessment) terlebih dahulu guna mencegah terjadinya penyelewengan.

"Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki, kalau itu tidak bisa diperbaiki tentu saja dikembalikan ke APH," ucap Sekda.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu