Follow Us :              

Sekda Jateng Dorong Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

  09 September 2024  |   12:30:00  |   dibaca : 277 
Kategori :
Bagikan :


Sekda Jateng Dorong Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

09 September 2024 | 12:30:00 | dibaca : 277
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Bidang Pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Kota Semarang pada Senin, 9 September 2024.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta seluruh stakeholder terkait untuk berkolaborasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang diberlakukannya peraturan Opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.

Pemberlakuan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Adanya opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap, kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi mendorong kepatuhan wajib pajak PBB (pajak bumi dan bangunan) maupun PKB," harapnya.

Sekda menyampaikan, selama ini PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak yang berbasis konsumsi, antara lain pajak restoran, hotel, bahan bakar minyak, rokok, pajak air permukaan, pajak  membeli kendaraan, dan lain sebagainya.

"Sedangkan pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.

Oleh karena itu, Sekda terus berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak agar hasilnya menjadi lebih optimal.


Bagikan :

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Bidang Pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Kota Semarang pada Senin, 9 September 2024.

Pada kesempatan itu, Sekda meminta seluruh stakeholder terkait untuk berkolaborasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang diberlakukannya peraturan Opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025.

Pemberlakuan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

Adanya opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga sebagai sinergi dalam pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap, kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak yang ada di Jateng. Termasuk para camat untuk ikut berpartisipasi mendorong kepatuhan wajib pajak PBB (pajak bumi dan bangunan) maupun PKB," harapnya.

Sekda menyampaikan, selama ini PAD yang dikelola oleh Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota banyak yang berbasis konsumsi, antara lain pajak restoran, hotel, bahan bakar minyak, rokok, pajak air permukaan, pajak  membeli kendaraan, dan lain sebagainya.

"Sedangkan pendapatan berbasis investasi dikelola oleh pemerintah pusat," katanya.

Oleh karena itu, Sekda terus berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak agar hasilnya menjadi lebih optimal.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu