Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengusulkan sebuah indikator penilaian kinerja camat, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tiap kabupaten/kota pada tahun 2025.
"Saya memberi masukan kepada teman-teman di daerah, mungkin indikator kinerja camat itu salah satunya adalah kepatuhan wajib pajak di wilayahnya," ucapnya usai membuka dan memberikan arahan acara Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Kota Semarang pada Kamis, 12 September 2024 malam.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya menjadi penentu peningkatan PAD. Sebab, kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah sangat terbatas. Dana dari pemerintah pusat juga sudah digunakan untuk program-program prioritas nasional. Oleh karena itu, sumber pendapatan yang dapat ditingkatkan dari tiap daerah adalah PAD.
Sebagai informasi, kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu, dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
"Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB (pajak kendaraan bermotor). Dengan opsen ini, potensi (PAD) teman-teman kabupaten/kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu, maka perlu kepatuhan wajib pajak," kata Sekda.
Dengan dilaksanakannya pertemuan Sekda se-Jawa Tengah ini, harapannya mampu merumuskan sistem kerja bersama serta menyusun instrumen yang dapat digunakan sampai level terbawah.
Sekda juga kembali mengingatkan pentingnya mengedepankan netralitas ASN pada Pilkada serentak di Jawa Tengah.
"ASN punya kewajiban untuk menyukseskan Pilkada, karena sebenarnya ini yang punya gawe pemerintah daerah, dan yang punya kompetensi menyelenggarakan itu adalah KPU. ASN harus netral, jangan sampai tidak netral dan mengganggu proses Pilkada," tegasnya.
SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengusulkan sebuah indikator penilaian kinerja camat, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tiap kabupaten/kota pada tahun 2025.
"Saya memberi masukan kepada teman-teman di daerah, mungkin indikator kinerja camat itu salah satunya adalah kepatuhan wajib pajak di wilayahnya," ucapnya usai membuka dan memberikan arahan acara Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Kota Semarang pada Kamis, 12 September 2024 malam.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya menjadi penentu peningkatan PAD. Sebab, kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah sangat terbatas. Dana dari pemerintah pusat juga sudah digunakan untuk program-program prioritas nasional. Oleh karena itu, sumber pendapatan yang dapat ditingkatkan dari tiap daerah adalah PAD.
Sebagai informasi, kapasitas fiskal adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu, dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
"Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB (pajak kendaraan bermotor). Dengan opsen ini, potensi (PAD) teman-teman kabupaten/kota meningkat. Untuk bisa mengejar peningkatan itu, maka perlu kepatuhan wajib pajak," kata Sekda.
Dengan dilaksanakannya pertemuan Sekda se-Jawa Tengah ini, harapannya mampu merumuskan sistem kerja bersama serta menyusun instrumen yang dapat digunakan sampai level terbawah.
Sekda juga kembali mengingatkan pentingnya mengedepankan netralitas ASN pada Pilkada serentak di Jawa Tengah.
"ASN punya kewajiban untuk menyukseskan Pilkada, karena sebenarnya ini yang punya gawe pemerintah daerah, dan yang punya kompetensi menyelenggarakan itu adalah KPU. ASN harus netral, jangan sampai tidak netral dan mengganggu proses Pilkada," tegasnya.
Berita Terbaru