Follow Us :              

Sekda: Sektor Pangan Tidak Boleh Tergerus oleh Industri

  09 December 2024  |   17:00:00  |   dibaca : 86 
Kategori :
Bagikan :


Sekda: Sektor Pangan Tidak Boleh Tergerus oleh Industri

09 December 2024 | 17:00:00 | dibaca : 86
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan sektor pertanian, perdagangan, dan perindustrian harus berkembang bersama. Sebab, sektor-sektor tersebut  berperan strategis dalam mewujudkan Jateng sebagai provinsi penumpu pangan dan industri nasional.

"Kalau kita tidak hati-hati, maka sektor pangan akan tergerus oleh industri. Inilah pentingnya kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Sektor Industri dan Perdagangan di The Wujil Hotel & Convention, Kabupaten Semarang pada Senin, 9 Desember 2024. 

Demi menjaga keselarasan perkembangan beberapa sektor tersebut, Pemprov Jateng telah menetapkan Peraturan Daerah Jateng No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur keberadaan sawah lestari atau dilindungi, serta ruang-ruang yang dapat digunakan untuk pengembangan industri. 

"Di situlah yang menjadi kunci kita untuk menjaga keseimbangan antara penumpu pangan dan industri. Meskipun keduanya agak bertolak belakang, inilah yang menjadi tantangan kita di masa depan agar keduanya bisa sama-sama tumbuh," ucap Sekda.

Berkaitan dengan swasembada pangan, Sekda sudah mengusulkan ide kepada Kementerian Transmigrasi RI terkait program transmigrasi tematik yang tidak hanya menggarap sektor pertanian, tetapi juga sektor lain sesuai dengan potensi wilayah tujuan.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pelantikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang periode 2024-2029, sekaligus penyerahan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sejumlah pasar dan perusahaan air mineral. 

Adapun pasar penerima SNI fasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, meliputi Pasar Bandongan, Kabupaten Magelang; Pasar Baledono, Purworejo; dan Pasar Sidomakmur, Blora. Sedangkan sertifikat SNI perusahaan air mineral diberikan kepada PT Banyu Seger Mulyo, Pati dan PT Toya Tanah Mulyo, Batang.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan sektor pertanian, perdagangan, dan perindustrian harus berkembang bersama. Sebab, sektor-sektor tersebut  berperan strategis dalam mewujudkan Jateng sebagai provinsi penumpu pangan dan industri nasional.

"Kalau kita tidak hati-hati, maka sektor pangan akan tergerus oleh industri. Inilah pentingnya kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Sektor Industri dan Perdagangan di The Wujil Hotel & Convention, Kabupaten Semarang pada Senin, 9 Desember 2024. 

Demi menjaga keselarasan perkembangan beberapa sektor tersebut, Pemprov Jateng telah menetapkan Peraturan Daerah Jateng No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur keberadaan sawah lestari atau dilindungi, serta ruang-ruang yang dapat digunakan untuk pengembangan industri. 

"Di situlah yang menjadi kunci kita untuk menjaga keseimbangan antara penumpu pangan dan industri. Meskipun keduanya agak bertolak belakang, inilah yang menjadi tantangan kita di masa depan agar keduanya bisa sama-sama tumbuh," ucap Sekda.

Berkaitan dengan swasembada pangan, Sekda sudah mengusulkan ide kepada Kementerian Transmigrasi RI terkait program transmigrasi tematik yang tidak hanya menggarap sektor pertanian, tetapi juga sektor lain sesuai dengan potensi wilayah tujuan.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pelantikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang periode 2024-2029, sekaligus penyerahan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sejumlah pasar dan perusahaan air mineral. 

Adapun pasar penerima SNI fasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, meliputi Pasar Bandongan, Kabupaten Magelang; Pasar Baledono, Purworejo; dan Pasar Sidomakmur, Blora. Sedangkan sertifikat SNI perusahaan air mineral diberikan kepada PT Banyu Seger Mulyo, Pati dan PT Toya Tanah Mulyo, Batang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu