Follow Us :              

Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Jateng, Sekda Resmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA

  19 December 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 223 
Kategori :
Bagikan :


Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan di Jateng, Sekda Resmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA

19 December 2024 | 09:00:00 | dibaca : 223
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah cenderung mengalami penurunan pada tahun 2024.

Adapun pada tahun 2023, ada sebanyak 1.200 kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak, sementara pada Januari-November 2024 tercatat ada sebanyak 1.100 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 mencapai 900 kasus, sedangkan pada Januari-November 2024 ada sebanyak 800 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, sekitar 20-30% dari kasus-kasus yang terdeteksi sudah masuk ke ranah hukum. Sementara untuk kasus lainnya masih diupayakan untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kita tangani, supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya di sela acara Peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024

Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama para pemangku kepentingan dan organisasi terkait, seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK); Muslimat dan Fatayat (bagian dari ormas NU yang menaungi kader perempuan); organisasi anak dan perempuan; akademisi; dan sebagainya.

"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra, yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Sebab, acapkali korban tidak berani melapor, karena hal ini masih dianggap tabu. Apalagi, pelaku kekerasan seringkali merupakan orang-orang terdekat korban.

Oleh karena itu, jika ada korban yang berani melapor, penanganannya harus lebih berhati-hati dengan pelayanan yang lebih baik dan memadai, sehingga para korban merasa lebih aman dan nyaman saat melaporkan persoalannya.

Maka dari itu, peningkatan fasilitas dan sarana prasarana terus diupayakan, salah satunya dengan diresmikannya UPTD PPA ini. Selain layanan aduan, UPTD juga memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap para korban.

"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan, karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata Sekda.


Bagikan :

SEMARANG – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah cenderung mengalami penurunan pada tahun 2024.

Adapun pada tahun 2023, ada sebanyak 1.200 kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak, sementara pada Januari-November 2024 tercatat ada sebanyak 1.100 kasus. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 mencapai 900 kasus, sedangkan pada Januari-November 2024 ada sebanyak 800 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, sekitar 20-30% dari kasus-kasus yang terdeteksi sudah masuk ke ranah hukum. Sementara untuk kasus lainnya masih diupayakan untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua kita tangani, supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya di sela acara Peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024

Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama para pemangku kepentingan dan organisasi terkait, seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK); Muslimat dan Fatayat (bagian dari ormas NU yang menaungi kader perempuan); organisasi anak dan perempuan; akademisi; dan sebagainya.

"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra, yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Sebab, acapkali korban tidak berani melapor, karena hal ini masih dianggap tabu. Apalagi, pelaku kekerasan seringkali merupakan orang-orang terdekat korban.

Oleh karena itu, jika ada korban yang berani melapor, penanganannya harus lebih berhati-hati dengan pelayanan yang lebih baik dan memadai, sehingga para korban merasa lebih aman dan nyaman saat melaporkan persoalannya.

Maka dari itu, peningkatan fasilitas dan sarana prasarana terus diupayakan, salah satunya dengan diresmikannya UPTD PPA ini. Selain layanan aduan, UPTD juga memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap para korban.

"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan, karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata Sekda.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu