Follow Us :              

Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Kembali Bekerja

  03 March 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 329 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Kembali Bekerja

03 March 2025 | 09:00:00 | dibaca : 329
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan agar para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo bisa bekerja di perusahaan lain.

Gubenur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial PHK bagi lebih dari 10 ribu orang buruh tersebut.

"Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul," ucapnya usai memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 3 Maret 2025.

Gubernur menyampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang berada di DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait, guna menjamin hak-hak buruh atau pekerja.

"Hak mereka harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), kita (Pemprov Jateng) membantu," ucapnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga mengupayakan agar para buruh bisa kembali bekerja dengan merangkul 9 perusahaan dari berbagai sektor.

"Ada (perusahaan) garmen, sepatu, (dan lainnya). Nanti HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung (bekerja). Kemarin info awal, mereka (perusahaan) menyanggupi kalau akan menerima bekerja, bila usianya (calon pekerja) tidak lebih dari 45 tahun," katanya.

Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, Gubernur mengatakan, Pemprov Jateng akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang (sudah atau ingin) punya wirausaha, kita masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha," ucapnya.

Poin pentingnya, Pemprov Jateng berusaha agar hak tenaga kerja, seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon dapat diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Gubernur sudah berkoordinasi dengan kurator, yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex. 

"Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo," ucapnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan agar para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo bisa bekerja di perusahaan lain.

Gubenur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mengatakan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial PHK bagi lebih dari 10 ribu orang buruh tersebut.

"Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul," ucapnya usai memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Senin, 3 Maret 2025.

Gubernur menyampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang berada di DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait, guna menjamin hak-hak buruh atau pekerja.

"Hak mereka harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), kita (Pemprov Jateng) membantu," ucapnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga mengupayakan agar para buruh bisa kembali bekerja dengan merangkul 9 perusahaan dari berbagai sektor.

"Ada (perusahaan) garmen, sepatu, (dan lainnya). Nanti HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung (bekerja). Kemarin info awal, mereka (perusahaan) menyanggupi kalau akan menerima bekerja, bila usianya (calon pekerja) tidak lebih dari 45 tahun," katanya.

Bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, Gubernur mengatakan, Pemprov Jateng akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang (sudah atau ingin) punya wirausaha, kita masukkan ke situ untuk bisa berwirausaha," ucapnya.

Poin pentingnya, Pemprov Jateng berusaha agar hak tenaga kerja, seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon dapat diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Gubernur sudah berkoordinasi dengan kurator, yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex. 

"Selain komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo," ucapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu