Foto : Gholib (Humas Jateng)
Foto : Gholib (Humas Jateng)
SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warganya.
Buktinya, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 19 April 2025, kurang lebih sudah ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program tersebut, dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan, nilai yang diperoleh dari PKB menjadi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Tengah.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database," ucapnya saat mendampingi Gubernur menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Kota Semarang pada Minggu, 20 April 2025 malam.
Dalam kunjungan tersebut, dibahas pula sejumlah program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Jateng maupun Jasa Raharja yang nantinya akan diakselerasi bersama.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program, baik dari program Pemprov Jateng, pemerintagh kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja.
Ia berpesan, khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan sosialisasinya perlu lebih dimasifkan kepada masyarakat.
"Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya, mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, sejumlah program yang dimiliki oleh Pemprov Jateng sudah menjadi percontohan nasional. Misalnya tata kelola kendaraan yang sudah bagus, program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
"Hari ini membahas beberapa program. Pertama, program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan," ujarnya.
Selain itu, santunan dan perlindungan dasar bagi masyarakat pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas, beserta upaya untuk menyosialisasikannya juga menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.
SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warganya.
Buktinya, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 19 April 2025, kurang lebih sudah ada sebanyak 253.409 obyek pajak di Jateng yang memanfaatkan program tersebut, dengan nilai transaksi mencapai Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan, nilai yang diperoleh dari PKB menjadi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Provinsi Jawa Tengah.
“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database," ucapnya saat mendampingi Gubernur menerima kunjungan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja di Kota Semarang pada Minggu, 20 April 2025 malam.
Dalam kunjungan tersebut, dibahas pula sejumlah program yang sudah dijalankan oleh Pemprov Jateng maupun Jasa Raharja yang nantinya akan diakselerasi bersama.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program, baik dari program Pemprov Jateng, pemerintagh kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja.
Ia berpesan, khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan sosialisasinya perlu lebih dimasifkan kepada masyarakat.
"Pertama, pelayanan sudah cepat. Kedua, tarif ya. Makanya, mereka mau survei di tempat kita biar cakupan Jasa Raharja lebih efektif kepada masyarakat yang tertanggung. Itu yang paling pokok dibahas," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, sejumlah program yang dimiliki oleh Pemprov Jateng sudah menjadi percontohan nasional. Misalnya tata kelola kendaraan yang sudah bagus, program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan, dan sebagainya.
"Hari ini membahas beberapa program. Pertama, program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan," ujarnya.
Selain itu, santunan dan perlindungan dasar bagi masyarakat pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas, beserta upaya untuk menyosialisasikannya juga menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.