Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012, JDIH adalah sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH berfungsi untuk menghimpun, mengelola, menyimpan, dan menyebarluaskan dokumen hukum kepada masyarakat.
Wagub menilai, penguatan JDIH mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang peraturan desa (perdes) dan produk hukum lainnya.
"Kami senang desa dilibatkan dan didorong. Kami ingin dibentuknya JDIH desa, supaya lebih transparan akan arah pembangunan, dan tahu mana yang diperbolehkan dan tidak," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan JDIH di tingkat desa menjadi hal yang penting, karena akan ada banyak program dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dilaksanakan di tingkat desa. Beberapa di antaranya Koperasi Desa Merah Putih dan pencapaian target swasembada pangan.
Wagub berharap, penguatan JDIH dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan regulasi atau aturan yang menjadi landasan arah pembangunan daerah. Sebab, setiap program yang dilaksanakan harus memiliki dasar hukum dan transparansi pelaksanaanya.
Pihaknya meyakini, penguatan JDIH di tingkat desa bisa dilakukan. Apalagi, saat ini masyarakat semakin melek pada teknologi dan dunia digital.
Bukti JDIH bisa dilaksanakan di tingkat desa adalah keberhasilan Desa Pagerwangi. Kabupaten Tegal yang meraih Peringkat Terbaik Satu JDIH Jateng Award 2025. Kemudian disusul Desa Ngemplak, Kabupaten Sukoharjo yang meraih Peringkat Terbaik Dua dan Desa Banjaranyar, Kabupaten Banyumas yang Meraih Peringkat Terbaik Ketiga.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Haerudin, menambahkan, unit kerjanya menjadi pusat pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi JDIH di tingkat provinsi, mulai dari sosialisasi standar pengelolaannya hingga aspek organisasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan satu data dokumen hukum yang terpusat.
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012, JDIH adalah sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH berfungsi untuk menghimpun, mengelola, menyimpan, dan menyebarluaskan dokumen hukum kepada masyarakat.
Wagub menilai, penguatan JDIH mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang peraturan desa (perdes) dan produk hukum lainnya.
"Kami senang desa dilibatkan dan didorong. Kami ingin dibentuknya JDIH desa, supaya lebih transparan akan arah pembangunan, dan tahu mana yang diperbolehkan dan tidak," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 15 Mei 2025.
Menurutnya, keberadaan JDIH di tingkat desa menjadi hal yang penting, karena akan ada banyak program dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dilaksanakan di tingkat desa. Beberapa di antaranya Koperasi Desa Merah Putih dan pencapaian target swasembada pangan.
Wagub berharap, penguatan JDIH dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan regulasi atau aturan yang menjadi landasan arah pembangunan daerah. Sebab, setiap program yang dilaksanakan harus memiliki dasar hukum dan transparansi pelaksanaanya.
Pihaknya meyakini, penguatan JDIH di tingkat desa bisa dilakukan. Apalagi, saat ini masyarakat semakin melek pada teknologi dan dunia digital.
Bukti JDIH bisa dilaksanakan di tingkat desa adalah keberhasilan Desa Pagerwangi. Kabupaten Tegal yang meraih Peringkat Terbaik Satu JDIH Jateng Award 2025. Kemudian disusul Desa Ngemplak, Kabupaten Sukoharjo yang meraih Peringkat Terbaik Dua dan Desa Banjaranyar, Kabupaten Banyumas yang Meraih Peringkat Terbaik Ketiga.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Haerudin, menambahkan, unit kerjanya menjadi pusat pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi JDIH di tingkat provinsi, mulai dari sosialisasi standar pengelolaannya hingga aspek organisasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan satu data dokumen hukum yang terpusat.