Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendorong bupati dan wali kota di wilayahnya mulai memikirkan skema sekolah gratis untuk SD-SMP swasta di daerahnya.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Gubernur menjelaskan, dorongan itu diberikan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Pemprov Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
"SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB," katanya usai meninjau Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Senin, 2 Juni 2025.
Pada kesempatan itu, Gubernur memaparkan, konsep sekolah gratis jenjang SMA/SMK/SLB di Jateng yang sudah dilakukan. Terbaru, ia telah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jateng.
Program kemitraan ini dapat menambah daya tampung peserta didik sekitar 5.000-an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Gubernur menambahkan, anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, tradisi, dan lain sebagainya. Maka dari itu, Pemprov Jateng terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di daerahnya, agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., mendorong bupati dan wali kota di wilayahnya mulai memikirkan skema sekolah gratis untuk SD-SMP swasta di daerahnya.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Gubernur menjelaskan, dorongan itu diberikan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Pemprov Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
"SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB," katanya usai meninjau Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Senin, 2 Juni 2025.
Pada kesempatan itu, Gubernur memaparkan, konsep sekolah gratis jenjang SMA/SMK/SLB di Jateng yang sudah dilakukan. Terbaru, ia telah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jateng.
Program kemitraan ini dapat menambah daya tampung peserta didik sekitar 5.000-an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Gubernur menambahkan, anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, tradisi, dan lain sebagainya. Maka dari itu, Pemprov Jateng terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di daerahnya, agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Berita Terbaru