Follow Us :              

Cakupan Kepesertaan BPJS di Jateng Capai 98,68%

  11 June 2025  |   09:00:00  |   dibaca : 216 
Kategori :
Bagikan :


Cakupan Kepesertaan BPJS di Jateng Capai 98,68%

11 June 2025 | 09:00:00 | dibaca : 216
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di Jawa Tengah, per 31 Mei 2025, mencapai 98,68% dari keseluruhan penduduk di provinsi ini. Angka itu mengalami peningkatan sebesar 1,58% dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai angka 97,1%.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Panel tentang Perhitungan Jasa Medis Sebagai Dasar Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel PO, Kota Semarang pada Rabu, 11 Juni 2025.

Meskipun kepesertaan BPJS sudah mencapai 98,68%, Sekda menyampaikan, keaktifan pembayaran iurannya masih perlu didorong, karena masih sebesar 75,10%. Bahkan, berdasarkan desk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang masih kurang dalam menganggarkan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemerintah Daerah. 

“Saya harap ini dapat menjadi perhatian kita semua, untuk lebih teliti dan patuh dalam melaksanakan iuran,” imbaunya.

Terkait dengan pengolaan JKN, Kemendagri berperan dalam memberikan dukungan data, misalnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta dan memastikan data kependudukan valid untuk kepesertaan JKN. 

Pada kesempatan itu, Sekda juga mendorong pemda untuk memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, guna mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, dalam program JKN. 

Contohnya distribusi pajak rokok tahun 2024, yang potongan pajaknya bisa dimaksimalkan untuk menambah kepesertaan baru, serta membayar tagihan BPJS tahun berjalan maupun tunggakannya. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS, Yessi Kumalasari, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng yang selalu berkomunikasi dengan baik terkait dengan pengelolaan BPJS. Ia berharap, Pemprov Jateng tetap memberikan dukungan dan komitmen terhadap pelaksanan JKN di wilayahnya. 

Yessi menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menargetkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebesar 85% pada tahun 2029. Saat ini, rata-rata keaktifan BPJS di kabupaten/kota di Jateng masih sebesar 75%. 

"Ini sangat menantang untuk bisa memenuhi target RPJMN," ujarnya.

Ia mengemukakan, peningkatan keaktifan pembayaran peserta BPJS bisa memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, seperti pajak rokok, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan insentif fiskal.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh kabupaten/kota proaktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Per April 2025, pemerintah pusat menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), sehingga data-data ini perlu diperbarui secara rutin. 

"Ini menjadi salah satu kunci pengusulan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), maupun melalui bansos (bantuan sosial)," terangnya.

Pada kesempatan itu, Yessi juga menyerahkan tiga penghargaan kepada kabupaten/kota di Jateng sebagai apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Program JKN Tahun 2024, yaitu Juara I Kota Surakarta, Juara II Kabupaten Pemalang, dan Juara III Kabupaten Magelang.


Bagikan :

SEMARANG - Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di Jawa Tengah, per 31 Mei 2025, mencapai 98,68% dari keseluruhan penduduk di provinsi ini. Angka itu mengalami peningkatan sebesar 1,58% dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai angka 97,1%.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Panel tentang Perhitungan Jasa Medis Sebagai Dasar Perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel PO, Kota Semarang pada Rabu, 11 Juni 2025.

Meskipun kepesertaan BPJS sudah mencapai 98,68%, Sekda menyampaikan, keaktifan pembayaran iurannya masih perlu didorong, karena masih sebesar 75,10%. Bahkan, berdasarkan desk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang masih kurang dalam menganggarkan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemerintah Daerah. 

“Saya harap ini dapat menjadi perhatian kita semua, untuk lebih teliti dan patuh dalam melaksanakan iuran,” imbaunya.

Terkait dengan pengolaan JKN, Kemendagri berperan dalam memberikan dukungan data, misalnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta dan memastikan data kependudukan valid untuk kepesertaan JKN. 

Pada kesempatan itu, Sekda juga mendorong pemda untuk memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, guna mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, dalam program JKN. 

Contohnya distribusi pajak rokok tahun 2024, yang potongan pajaknya bisa dimaksimalkan untuk menambah kepesertaan baru, serta membayar tagihan BPJS tahun berjalan maupun tunggakannya. 

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS, Yessi Kumalasari, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jateng yang selalu berkomunikasi dengan baik terkait dengan pengelolaan BPJS. Ia berharap, Pemprov Jateng tetap memberikan dukungan dan komitmen terhadap pelaksanan JKN di wilayahnya. 

Yessi menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menargetkan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebesar 85% pada tahun 2029. Saat ini, rata-rata keaktifan BPJS di kabupaten/kota di Jateng masih sebesar 75%. 

"Ini sangat menantang untuk bisa memenuhi target RPJMN," ujarnya.

Ia mengemukakan, peningkatan keaktifan pembayaran peserta BPJS bisa memanfaatkan berbagai sumber pendapatan, seperti pajak rokok, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan insentif fiskal.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh kabupaten/kota proaktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Per April 2025, pemerintah pusat menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), sehingga data-data ini perlu diperbarui secara rutin. 

"Ini menjadi salah satu kunci pengusulan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), maupun melalui bansos (bantuan sosial)," terangnya.

Pada kesempatan itu, Yessi juga menyerahkan tiga penghargaan kepada kabupaten/kota di Jateng sebagai apresiasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Program JKN Tahun 2024, yaitu Juara I Kota Surakarta, Juara II Kabupaten Pemalang, dan Juara III Kabupaten Magelang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu