Foto : Gholib (Humas Jateng)
Foto : Gholib (Humas Jateng)
PURWOREJO - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk terus memantau ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat.
"Satgas Pangan provinsi kita sudah bekerja sama dengan Polda. Saya imbau masyarakat jangan coba-coba menimbun bahan pokok, karena nanti bisa terkena sanksi pidana," ucapnya saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Senin, 7 Juli 2025.
Gubernur menegaskan, tindakan penimbunan sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang. Nantinya, sejumlah operasi akan dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda Jateng.
"Penimbunan kan dilarang. Nanti akan kami lakukan operasi-operasi dari Satgas Pangan kita dengan Polda," ucapnya.
Satgas Pangan ini bertugas untuk melakukan pengamatan, pendataan, dan jika diperlukan akan melakukan penindakan. Apabila ada pihak yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok masyarakat, maka penindakan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Gubernur mengatakan, tidak boleh ada yang melakukan penimbunan di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Terkait dengan penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kegiatan serupa juga digelar di 10 kabupaten/kota lain. GPM merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok penting, seperti beras dan minyak goreng.
Intervensi pemerintah melalui GPM dilakukan dengan memberikan subsidi harga terhadap sejumlah bahan pokok penting. Gerakan ini melibatkan para pelaku usaha pangan, seperti BUMN, BUMD, gapoktan/poktan/ pelaku usaha pangan lainnya, sehingga bahan pokok dapat disalurkan dengan harga dasar dan upaya ini mampu memotong panjangnya rantai distribusi untuk sampai ke konsumen.
Komoditas yang dijual dalam GPM, antara lain beras sebanyak 10 ton, dengan harga normal Rp13.500/kg menjadi Rp11.000/kg; minyak goreng 2.000 liter, dengan harga normal Rp18.000/liter menjadi Rp14.000/liter; telur ayam ras 1 ton, dengan harga normal Rp28.000/kg menjadi Rp24.000/kg.
Kemudian, gula pasir 500 kg, yang harga normalnya Rp17.500/kg disalurkan dengan harga Rp15.000/kg; bawang putih 250 kg, dengan harga normal Rp36.000/kg menjadi Rp28.000/kg; bawang merah dengan harga normal Rp50.000/kg menjadi Rp40.000/kg; dan cabai rawit merah yang harga normalnya Rp50.000/kg menjadi Rp30.000/kg.
"Kegiatan (GPM dilakukan) dengan (menyediakan) bahan pokok murah atau subsidi. Intervensi pemerintah ini dalam rangka penetrasi (penetapan) harga agar terjangkau oleh masyarakat, kemudian inflasi kita bisa dijaga," ucap Gubernur didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari, dan Bupati Purworejo.
PURWOREJO - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk terus memantau ketersediaan bahan pokok penting di masyarakat.
"Satgas Pangan provinsi kita sudah bekerja sama dengan Polda. Saya imbau masyarakat jangan coba-coba menimbun bahan pokok, karena nanti bisa terkena sanksi pidana," ucapnya saat meninjau Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Senin, 7 Juli 2025.
Gubernur menegaskan, tindakan penimbunan sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang. Nantinya, sejumlah operasi akan dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda Jateng.
"Penimbunan kan dilarang. Nanti akan kami lakukan operasi-operasi dari Satgas Pangan kita dengan Polda," ucapnya.
Satgas Pangan ini bertugas untuk melakukan pengamatan, pendataan, dan jika diperlukan akan melakukan penindakan. Apabila ada pihak yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok masyarakat, maka penindakan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Gubernur mengatakan, tidak boleh ada yang melakukan penimbunan di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Terkait dengan penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kegiatan serupa juga digelar di 10 kabupaten/kota lain. GPM merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok penting, seperti beras dan minyak goreng.
Intervensi pemerintah melalui GPM dilakukan dengan memberikan subsidi harga terhadap sejumlah bahan pokok penting. Gerakan ini melibatkan para pelaku usaha pangan, seperti BUMN, BUMD, gapoktan/poktan/ pelaku usaha pangan lainnya, sehingga bahan pokok dapat disalurkan dengan harga dasar dan upaya ini mampu memotong panjangnya rantai distribusi untuk sampai ke konsumen.
Komoditas yang dijual dalam GPM, antara lain beras sebanyak 10 ton, dengan harga normal Rp13.500/kg menjadi Rp11.000/kg; minyak goreng 2.000 liter, dengan harga normal Rp18.000/liter menjadi Rp14.000/liter; telur ayam ras 1 ton, dengan harga normal Rp28.000/kg menjadi Rp24.000/kg.
Kemudian, gula pasir 500 kg, yang harga normalnya Rp17.500/kg disalurkan dengan harga Rp15.000/kg; bawang putih 250 kg, dengan harga normal Rp36.000/kg menjadi Rp28.000/kg; bawang merah dengan harga normal Rp50.000/kg menjadi Rp40.000/kg; dan cabai rawit merah yang harga normalnya Rp50.000/kg menjadi Rp30.000/kg.
"Kegiatan (GPM dilakukan) dengan (menyediakan) bahan pokok murah atau subsidi. Intervensi pemerintah ini dalam rangka penetrasi (penetapan) harga agar terjangkau oleh masyarakat, kemudian inflasi kita bisa dijaga," ucap Gubernur didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari, dan Bupati Purworejo.