Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membebaskan pungutan untuk pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri sejak tahun 2020. Sebab, semua biaya pendidikan itu ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Provinsi Jateng.
Hal itu disampaikan Wakil Gubenur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima kunjungan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kantornya pada Senin, 7 Juli 2025.
“Untuk sekolah swasta jenjang menengah, telah dialokasikan BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) berbasis akreditasi, ini untuk menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” katanya.
Tak hanya itu, Wagub juga menyampaikan kondisi pendidikan di Jateng. Termasuk tentang ketatnya persaingan siswa dalam memilih SMA negeri.
Kunjungan tersebut membahas pula tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang berbunyi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Wagub menyampaikan, implementasi dari Putusan MK itu membutuhkan sejumlah tahapan, skema transisi, dan kebijakan yang konkret. Sebab, ada berbagai macam tantangan yang dihadapi dalam penerapan Putusan MK itu, antara lain dukungan anggaran dari pusat untuk membiayai sekolah swasta yang mayoritas bergantung pada iuran, regulasi yang mengatur skema pembiayaan antara pusat dan daerah, serta koordinasi dalam menyusun rencana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan biaya itu.
"Perlunya sinergi kebijakan melalui penyusunan roadmap bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi duplikasi dan kesenjangan layanan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wagub juga menyebutkan bahwa beberapa pemerintah kabupaten/kota sudah berkomitmen terhadap pendidikan dasar di daerahnya, seperti Kota Semarang, yang mengalokasikan anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp1,318 triliun pada tahun 2025, atau setara dengan 21,07% dari APBD Kota Semarang (Rp6,253 triliun).
"Alokasi untuk SD swasta di Kota Semarang senilai Rp11,908 miliar, dan SMP swasta sebesar Rp11,76 miliar," katanya.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapatkan berbagai aspirasi terkait Putusan MK, yang berfungsi untuk memperkokoh keberpihakan terhadap pendidikan dasar gratis.
Ia juga mengapresiasi Pemprov Jateng dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar dan menengah bagi masyarakat.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membebaskan pungutan untuk pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri sejak tahun 2020. Sebab, semua biaya pendidikan itu ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Provinsi Jateng.
Hal itu disampaikan Wakil Gubenur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima kunjungan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kantornya pada Senin, 7 Juli 2025.
“Untuk sekolah swasta jenjang menengah, telah dialokasikan BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) berbasis akreditasi, ini untuk menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” katanya.
Tak hanya itu, Wagub juga menyampaikan kondisi pendidikan di Jateng. Termasuk tentang ketatnya persaingan siswa dalam memilih SMA negeri.
Kunjungan tersebut membahas pula tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang berbunyi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Wagub menyampaikan, implementasi dari Putusan MK itu membutuhkan sejumlah tahapan, skema transisi, dan kebijakan yang konkret. Sebab, ada berbagai macam tantangan yang dihadapi dalam penerapan Putusan MK itu, antara lain dukungan anggaran dari pusat untuk membiayai sekolah swasta yang mayoritas bergantung pada iuran, regulasi yang mengatur skema pembiayaan antara pusat dan daerah, serta koordinasi dalam menyusun rencana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan biaya itu.
"Perlunya sinergi kebijakan melalui penyusunan roadmap bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi duplikasi dan kesenjangan layanan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wagub juga menyebutkan bahwa beberapa pemerintah kabupaten/kota sudah berkomitmen terhadap pendidikan dasar di daerahnya, seperti Kota Semarang, yang mengalokasikan anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp1,318 triliun pada tahun 2025, atau setara dengan 21,07% dari APBD Kota Semarang (Rp6,253 triliun).
"Alokasi untuk SD swasta di Kota Semarang senilai Rp11,908 miliar, dan SMP swasta sebesar Rp11,76 miliar," katanya.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Dalam pertemuan itu, pihaknya mendapatkan berbagai aspirasi terkait Putusan MK, yang berfungsi untuk memperkokoh keberpihakan terhadap pendidikan dasar gratis.
Ia juga mengapresiasi Pemprov Jateng dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang sudah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar dan menengah bagi masyarakat.