Foto : Ebron (Humas Jateng)
Foto : Ebron (Humas Jateng)
BOYOLALI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji pengembalian kebijakan enam hari sekolah di wilayahnya. Perumusan kajian itu dilakukan dengan menggandeng akademisi, elemen masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, dalam acara Gebyar Hari Santri Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025 di Asrama Haji Donohudan Boyolali pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Pada mulanya, tujuan utama kebijakan lima hari sekolah adalah memberikan waktu bagi anak-anak untuk berkumpul bersama keluarga. Akan tetapi, realitanya banyak dijumpai orang tua yang bekerja selama enam hari, bahkan tujuh hari dalam sepekan.
"Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak. Maka ada satu hari yang tanpa pengawasan," ucap Wagub.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, dengan tegas menjalankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Maka dari itu, kembalinya kebijakan enam hari sekolah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada anak saat berada di luar pengawasan orang tua.
Meskipun begitu, penerapan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan hasil kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, dan pihak-pihak lainnya.
Wagub mengatakan, rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan oleh Pemprov Jateng akan diberlakukan untuk SMA/SMK di bawah naungannya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi jenjang sekolah di bawahnya, yakni PAUD, TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan Gebyar Hari Santri JPPPM Pusat 2025, Wagub menekankan kembali peran penting pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Maka dari itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren, guna memperkuat peran tersebut.
"Mari kita bersama-sama mengawal penegakan Perda dan Pergub Pondok Pesantren ini," tandasnya.
BOYOLALI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji pengembalian kebijakan enam hari sekolah di wilayahnya. Perumusan kajian itu dilakukan dengan menggandeng akademisi, elemen masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, dalam acara Gebyar Hari Santri Jam'iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Pusat 2025 di Asrama Haji Donohudan Boyolali pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Pada mulanya, tujuan utama kebijakan lima hari sekolah adalah memberikan waktu bagi anak-anak untuk berkumpul bersama keluarga. Akan tetapi, realitanya banyak dijumpai orang tua yang bekerja selama enam hari, bahkan tujuh hari dalam sepekan.
"Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak. Maka ada satu hari yang tanpa pengawasan," ucap Wagub.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dan Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, dengan tegas menjalankan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan anak. Maka dari itu, kembalinya kebijakan enam hari sekolah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada anak saat berada di luar pengawasan orang tua.
Meskipun begitu, penerapan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan hasil kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, dan pihak-pihak lainnya.
Wagub mengatakan, rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan oleh Pemprov Jateng akan diberlakukan untuk SMA/SMK di bawah naungannya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi jenjang sekolah di bawahnya, yakni PAUD, TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan Gebyar Hari Santri JPPPM Pusat 2025, Wagub menekankan kembali peran penting pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Maka dari itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren, guna memperkuat peran tersebut.
"Mari kita bersama-sama mengawal penegakan Perda dan Pergub Pondok Pesantren ini," tandasnya.