Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu diberikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya agar para guru non-ASN tetap bisa mengajar, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan ASN.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN serta peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wagub mengatakan, pengangkatan kembali melalui jalur PPPK menjadi aspirasi terbesar dari para guru non-ASN. Namun, kewenangan pembukaan formasi itu tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan, nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” ucapnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.
Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
“Kalau memang dibuka (oleh pemerintah pusat), kita ajukan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meskipun demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti ada penghentian massal guru honorer.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu diberikan di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya agar para guru non-ASN tetap bisa mengajar, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan ASN.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN serta peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wagub mengatakan, pengangkatan kembali melalui jalur PPPK menjadi aspirasi terbesar dari para guru non-ASN. Namun, kewenangan pembukaan formasi itu tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan, nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” ucapnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.
Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
“Kalau memang dibuka (oleh pemerintah pusat), kita ajukan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meskipun demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti ada penghentian massal guru honorer.