Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendukung upaya memperketat perlindungan kawasan hutan di wilayahnya, melalui regulasi mengenai rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan di wilayahnya.
“Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan hutan akan lebih ketat, sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” katanya.
Wagub menyoroti sejumlah kawasan pegunungan yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan hutan, salah satunya kawasan Gunung Slamet. Selain itu, kerusakan hutan juga ditemukan di sejumlah wilayah pegunungan di Kabupaten Pati.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kita fasilitasi agar tidak terjadi kerusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain, termasuk di Kabupaten Pati yang masih ada hutan gundul,” ujarnya.
Wagub menegaskan, penguatan regulasi diperlukan agar perlindungan hutan memiliki dasar hukum yang lebih tegas, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan.
“Ini masih tahap rancangan dan akan dibahas bersama-sama. Yang jelas arahnya pengetatan supaya perlindungan hutan lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan untuk perkebunan atau pun tanaman sayur terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan tanah dalam menyerap air dan menjaga kestabilan lereng.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” ucapnya.
Menurutnya, rehabilitasi hutan dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana di Jateng. Oleh karena itu, Pemprov Jateng mendukung penuh pembahasan Raperda tentang Tata Kelola Lahan agar upaya pelestarian lingkungan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, mengatakan bahwa kondisi lingkungan dan kawasan hutan di Jateng saat ini menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, adanya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai memicu adanya peningkatan risiko banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” ucapnya.
Ia menegaskan, Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jateng dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.
SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendukung upaya memperketat perlindungan kawasan hutan di wilayahnya, melalui regulasi mengenai rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan di wilayahnya.
“Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan hutan akan lebih ketat, sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” katanya.
Wagub menyoroti sejumlah kawasan pegunungan yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan hutan, salah satunya kawasan Gunung Slamet. Selain itu, kerusakan hutan juga ditemukan di sejumlah wilayah pegunungan di Kabupaten Pati.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kita fasilitasi agar tidak terjadi kerusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain, termasuk di Kabupaten Pati yang masih ada hutan gundul,” ujarnya.
Wagub menegaskan, penguatan regulasi diperlukan agar perlindungan hutan memiliki dasar hukum yang lebih tegas, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan.
“Ini masih tahap rancangan dan akan dibahas bersama-sama. Yang jelas arahnya pengetatan supaya perlindungan hutan lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan untuk perkebunan atau pun tanaman sayur terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan tanah dalam menyerap air dan menjaga kestabilan lereng.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” ucapnya.
Menurutnya, rehabilitasi hutan dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana di Jateng. Oleh karena itu, Pemprov Jateng mendukung penuh pembahasan Raperda tentang Tata Kelola Lahan agar upaya pelestarian lingkungan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, mengatakan bahwa kondisi lingkungan dan kawasan hutan di Jateng saat ini menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, adanya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai memicu adanya peningkatan risiko banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” ucapnya.
Ia menegaskan, Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jateng dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.