Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.st.M.K., berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri tersebut. Hal itu dilakukan agar iklim investasi di kawasan industri tetap berjalan lancar.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro di Kota Semarang pada Selasa, 14 April 2026.
Gubernur mengatakan, kewenangan penerbitan HGB berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, BPN di daerah diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan kejelasan dasar hukumnya.
Koordinasi dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung dan mengawal program strategis nasional dan realisasi investasi, baik yang sudah masuk maupun yang akan masuk di wilayahnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan. Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam rangka pembangunan wilayah. Pada tahun 2025, realisasi investasi di Jateng tercatat mencapai Rp88,5 triliun, atau terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Sementara itu, progres investasi di KITB hingga saat ini sudah hampir Rp22 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun KITB beroperasi. Pengelola kawasan memiliki target sampai tahun 2030 mencapai Rp70 triliun.
Gubernur menyampaikan, daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya kondusivitas wilayah, perizinan yang mudah dan cepat, hingga tenaga kerja kompetitif.
"Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya," ucapnya dalam berbagai kesempatan.
Dalam kegiatan halalbihalal itu, Gubernur mengajak para notaris untuk membangun kolaborasi dalam mendukung pembangunan di wilayahnya. Sebab, keberadaan notaris berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pendirian sebuah usaha maupun pertanahan.
“Kepastian hukum pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah, diperlukan adanya notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu adanya kepastian hukum yang jelas," katanya.
Ia menegaskan, membangun Jateng memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, salah satunya para notaris. Apalagi, notaris juga memiliki peran penting untuk meningkatkan literasi atau memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan bersama-sama,” ucap Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan bahwa permasalahan lahan berupa belum terbitnya HGB di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sudah dirapatkan oleh beberapa kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan Agung, dan perwakilan KITB.
Ia menyampaikan, secepatnya pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku.
SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.st.M.K., berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri tersebut. Hal itu dilakukan agar iklim investasi di kawasan industri tetap berjalan lancar.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro di Kota Semarang pada Selasa, 14 April 2026.
Gubernur mengatakan, kewenangan penerbitan HGB berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, BPN di daerah diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan kejelasan dasar hukumnya.
Koordinasi dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung dan mengawal program strategis nasional dan realisasi investasi, baik yang sudah masuk maupun yang akan masuk di wilayahnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan. Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam rangka pembangunan wilayah. Pada tahun 2025, realisasi investasi di Jateng tercatat mencapai Rp88,5 triliun, atau terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Sementara itu, progres investasi di KITB hingga saat ini sudah hampir Rp22 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun KITB beroperasi. Pengelola kawasan memiliki target sampai tahun 2030 mencapai Rp70 triliun.
Gubernur menyampaikan, daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya kondusivitas wilayah, perizinan yang mudah dan cepat, hingga tenaga kerja kompetitif.
"Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya," ucapnya dalam berbagai kesempatan.
Dalam kegiatan halalbihalal itu, Gubernur mengajak para notaris untuk membangun kolaborasi dalam mendukung pembangunan di wilayahnya. Sebab, keberadaan notaris berperan penting dalam memberikan kepastian hukum pendirian sebuah usaha maupun pertanahan.
“Kepastian hukum pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah, diperlukan adanya notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu adanya kepastian hukum yang jelas," katanya.
Ia menegaskan, membangun Jateng memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, salah satunya para notaris. Apalagi, notaris juga memiliki peran penting untuk meningkatkan literasi atau memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan bersama-sama,” ucap Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan bahwa permasalahan lahan berupa belum terbitnya HGB di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sudah dirapatkan oleh beberapa kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat, di antaranya Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan Agung, dan perwakilan KITB.
Ia menyampaikan, secepatnya pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terbaru