Follow Us :              

Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian

  21 September 2026  |   08:30:00  |   dibaca : 653 
Kategori :
Bagikan :

Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian

21 September 2026 | 08:30:00 | dibaca : 653
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian
Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian
Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian
Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian
Gubernur Jateng Dukung Penindakan BBM Ilegal, Akses Solar Nelayan Jadi Perhatian

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, karena hal ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha nelayan. 

Sebab, sektor perikanan tangkap di Jateng memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70% operasional kapal di wilayah Jateng bergantung pada bahan bakar tersebut.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” ucapnya saat menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal oleh Kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang pada Senin, 21 September 2026.

Gubernur menyampaikan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan langsung dengan usaha nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita, yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan (bantuan) dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ucapnya.

Maka dari itu, ia juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.

Menurutnya, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri, nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Kemudian, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang, Jawa Tengah pada 15 September 2026.

Kapal berbendera Indonesia dengan tonase 634 GT itu dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal ini membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal, di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Saat ini, temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Pangkoarmada mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti, yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini bukan semata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Bagikan :

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, karena hal ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha nelayan. 

Sebab, sektor perikanan tangkap di Jateng memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70% operasional kapal di wilayah Jateng bergantung pada bahan bakar tersebut.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” ucapnya saat menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal oleh Kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang pada Senin, 21 September 2026.

Gubernur menyampaikan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan langsung dengan usaha nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita, yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan (bantuan) dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ucapnya.

Maka dari itu, ia juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.

Menurutnya, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri, nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Kemudian, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang, Jawa Tengah pada 15 September 2026.

Kapal berbendera Indonesia dengan tonase 634 GT itu dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal ini membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal, di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Saat ini, temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Pangkoarmada mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti, yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini bukan semata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu