Follow Us :              

Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN

  30 September 2026  |   11:30:00  |   dibaca : 78 
Kategori :
Bagikan :

Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN

30 September 2026 | 11:30:00 | dibaca : 78
Kategori :
Bagikan :

Foto : Fajar (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN
Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN
Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN
Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN
Perkuat Integritas, Gubernur: Budaya Antikorupsi Harus Melekat dalam Diri ASN

Foto : Fajar (Humas Jateng)

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta budaya antikorupsi selalu melekat dalam diri aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar selalu tercipta pemerintahan yang bersih. 

“Budaya antikorupsi itu, ada orang atau tidak, ada KPK atau tidak, ada polisi maupun jaksa atau tidak, Anda tetap tidak melakukan korupsi. Itulah budaya,” ucapnya dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi adalah membangun budaya. Struktur organisasi, personel, maupun sumber daya manusia dapat dibentuk, tetapi membangun kesadaran dan kebiasaan membutuhkan proses yang panjang.

Gubernur menjelaskan, budaya antikorupsi, seperti kedisiplinan, tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena paksaan. Oleh karena itu, berbagai instrumen, seperti nota kesepahaman, pakta integritas, maupun pengawasan harus dibarengi dengan kesadaran dari masing-masing aparatur.

“Integritas itu marwah seorang ASN, pejabat publik. Dia punya nyali, dia punya integritas. Nyali untuk apa? Untuk tidak bertindak korupsi,” tegasnya.

Ia menegaskan, integritas menjadi semakin penting bagi seorang pemimpin, karena perilaku, sikap, dan tutur katanya membawa nama institusi yang dipimpinnya. Hal itu berlaku mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.

Gubernur menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, tetapi harus diterapkan dalam perilaku sehari-hari dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama ini, Pemprov Jateng juga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tergabung dalam KOMPAK API Jateng. Mereka telah tersertifikasi KPK RI serta terlibat dalam program Desa Antikorupsi, Sekolah Berintegritas, hingga Massive Open Online Course (MOOC).

Peran Paksi dan API juga diperluas ke berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, koperasi, UMKM, hingga menjangkau pemerintah desa. Pemprov Jateng juga menjadikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri untuk sertifikasi Paksi/API untuk memperbanyak agen integritas di Jawa Tengah.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Selain itu, Pemprov juga memperkuat peran Inspektorat Daerah serta kompetensi aparatur dalam pencegahan korupsi.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi KPK yang terus memberikan pendampingan kepada Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota terkait budaya antikorupsi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK RI diwakili Ketua Satuan Tugas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sertifikasi, dan Pemberdayaan, Sugiarto; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Susan Cintiani; serta Analis Tindak Pidana Korupsi, Ilayna Yaumy.


Bagikan :

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meminta budaya antikorupsi selalu melekat dalam diri aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar selalu tercipta pemerintahan yang bersih. 

“Budaya antikorupsi itu, ada orang atau tidak, ada KPK atau tidak, ada polisi maupun jaksa atau tidak, Anda tetap tidak melakukan korupsi. Itulah budaya,” ucapnya dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi adalah membangun budaya. Struktur organisasi, personel, maupun sumber daya manusia dapat dibentuk, tetapi membangun kesadaran dan kebiasaan membutuhkan proses yang panjang.

Gubernur menjelaskan, budaya antikorupsi, seperti kedisiplinan, tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan karena paksaan. Oleh karena itu, berbagai instrumen, seperti nota kesepahaman, pakta integritas, maupun pengawasan harus dibarengi dengan kesadaran dari masing-masing aparatur.

“Integritas itu marwah seorang ASN, pejabat publik. Dia punya nyali, dia punya integritas. Nyali untuk apa? Untuk tidak bertindak korupsi,” tegasnya.

Ia menegaskan, integritas menjadi semakin penting bagi seorang pemimpin, karena perilaku, sikap, dan tutur katanya membawa nama institusi yang dipimpinnya. Hal itu berlaku mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.

Gubernur menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, tetapi harus diterapkan dalam perilaku sehari-hari dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama ini, Pemprov Jateng juga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tergabung dalam KOMPAK API Jateng. Mereka telah tersertifikasi KPK RI serta terlibat dalam program Desa Antikorupsi, Sekolah Berintegritas, hingga Massive Open Online Course (MOOC).

Peran Paksi dan API juga diperluas ke berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, koperasi, UMKM, hingga menjangkau pemerintah desa. Pemprov Jateng juga menjadikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri untuk sertifikasi Paksi/API untuk memperbanyak agen integritas di Jawa Tengah.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Selain itu, Pemprov juga memperkuat peran Inspektorat Daerah serta kompetensi aparatur dalam pencegahan korupsi.

Pada kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi KPK yang terus memberikan pendampingan kepada Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota terkait budaya antikorupsi.

Dalam kegiatan tersebut, KPK RI diwakili Ketua Satuan Tugas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sertifikasi, dan Pemberdayaan, Sugiarto; Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Susan Cintiani; serta Analis Tindak Pidana Korupsi, Ilayna Yaumy.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu