Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut positif dan menerima setiap masukan, kritik, saran, dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Ia menegaskan, setiap aduan harus segera direspons untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang pada Rabu, 30 September 2026.
Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat mendapatkan haknya dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke Kantor Gubernur atau Balai Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di lima eks keresidenan.
"Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons," ucap Gubernur.
Ia menyampaikan, evaluasi dan perbaikan juga terus dilakukan di sejumlah layanan masyarakat. Salah satu contohnya, Pemprov Jateng mengembangkan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni atau JNN untuk mendekatkan akses atau layanan publik kepada warga. Aplikasi ini menyediakan akses terhadap berbagai layanan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan aduan.
Adapula Rumah Rakyat yang dapat diakses secara offline dan online melalui JNN. Pelayanan hybrid dan berbagai layanan jemput bola juga terus dikembangkan, agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana pun.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menempatkan DPR dan DPRD bersama Ombudsman dan masyarakat sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menyebut, Provinsi Jawa Tengah selama beberapa tahun terakhir dikenal berprestasi dalam urusan pelayanan publik.
"Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil, sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus," katanya.
Aria memaparkan, rekam jejak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penilaian Ombudsman patut diapresiasi. Nilainya naik dari 73,49 pada tahun 2021 menjadi 93,14 pada 2022. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi 94,5 dan mencapai 98,21 pada 2024. Angka terakhir itu menempatkan Jateng sebagai provinsi terbaik kedua dari 38 provinsi.
Ia menambahkan, persepsi publik melalui aduan dan pelaporan serta media _mainstream_ dan media sosial harus dilihat sebagai langkah korektif. Sebab dari tinjauan di beberapa tempat juga terdapat praktik yang sudah berjalan baik dan testimoni yang bagus dari publik.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut positif dan menerima setiap masukan, kritik, saran, dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Ia menegaskan, setiap aduan harus segera direspons untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang pada Rabu, 30 September 2026.
Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah agar masyarakat mendapatkan haknya dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke Kantor Gubernur atau Balai Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di lima eks keresidenan.
"Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons," ucap Gubernur.
Ia menyampaikan, evaluasi dan perbaikan juga terus dilakukan di sejumlah layanan masyarakat. Salah satu contohnya, Pemprov Jateng mengembangkan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni atau JNN untuk mendekatkan akses atau layanan publik kepada warga. Aplikasi ini menyediakan akses terhadap berbagai layanan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan aduan.
Adapula Rumah Rakyat yang dapat diakses secara offline dan online melalui JNN. Pelayanan hybrid dan berbagai layanan jemput bola juga terus dikembangkan, agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana pun.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menempatkan DPR dan DPRD bersama Ombudsman dan masyarakat sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menyebut, Provinsi Jawa Tengah selama beberapa tahun terakhir dikenal berprestasi dalam urusan pelayanan publik.
"Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil, sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus," katanya.
Aria memaparkan, rekam jejak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penilaian Ombudsman patut diapresiasi. Nilainya naik dari 73,49 pada tahun 2021 menjadi 93,14 pada 2022. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi 94,5 dan mencapai 98,21 pada 2024. Angka terakhir itu menempatkan Jateng sebagai provinsi terbaik kedua dari 38 provinsi.
Ia menambahkan, persepsi publik melalui aduan dan pelaporan serta media _mainstream_ dan media sosial harus dilihat sebagai langkah korektif. Sebab dari tinjauan di beberapa tempat juga terdapat praktik yang sudah berjalan baik dan testimoni yang bagus dari publik.
Berita Terbaru