Foto : Fajar (Humas Jateng)
Foto : Fajar (Humas Jateng)
TEGAL — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal pada Senin, 22 Juni 2026. Ia memastikan operasional layanan SPBUN untuk memudahkan para nelayan mendapatkan bahan bakar.
Dalam kunjungan itu, ia berdialog langsung dengan nelayan dan pengelola SPBUN terkait layanan BBM, perizinan, hingga persoalan pendangkalan pelabuhan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, mengapresiasi kehadiran Gubernur di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan, SPBUN itu sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama sekitar tiga bulan, karena persoalan sertifikasi.
“Pak Gubernur mendesak ke pemerintah pusat agar SPBUN ini bisa beroperasi, meskipun masih transisi sifatnya,” ucapnya.
Riswanto menjelaskan, kendala yang masih dihadapi adalah proses aktivasi Online Single Submission (OSS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum tuntas. Akibatnya, Sertifikat Standar yang menjadi salah satu syarat operasional SPBUN juga belum dapat diterbitkan.
Melalui dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi Pemerintah Kota Tegal, Pertamina memberikan izin operasional sementara hingga Oktober 2026. Meski demikian, pengelola tetap diminta segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan operasional SPBUN, nelayan juga menyampaikan keluhan terkait pendangkalan di sejumlah alur, yakni Sungai Kaligung atau Kalibacin, Kali Kemiri, dan Kali Sibelis. Titik-titik tersebut berada di luar kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penyelesaian masalah pendangkalan alur agar tidak menghambat aktivitas nelayan. Ia menegaskan, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
“Harus _clear._ Kita tidak mau akses yang dibutuhkan nelayan ini terganggu. Izinnya harus dipenuhi sesuai standar,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Endi Faiz Effendi, mengatakan bahwa saat ini kolam pelabuhan menghadapi keterbatasan daya tampung. Dari sekitar 1.200 kapal aktif yang beroperasi, kapasitas kolam hanya mampu menampung sekitar 600 kapal.
Selain itu, masih terdapat sekitar 18 bangkai kapal bekas kebakaran yang belum seluruhnya dapat diangkat dari area pelabuhan. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 juta untuk penarikan lima bangkai kapal, sementara sisanya akan ditangani secara bertahap pada tahun berikutnya.
“Harapannya dengan penarikan bangkai kapal ini bisa terurai dan meningkatkan kapasitas kolam pelabuhan,” ucap Ka DKP Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi nelayan, mulai dari ketersediaan BBM melalui operasional SPBUN, penanganan pendangkalan alur pelayaran, hingga penataan kolam pelabuhan.
Dalam dialog tersebut juga dibahas rencana pengembangan kawasan pelabuhan ke depan, termasuk penataan kolam pelabuhan dan peningkatan kapasitas layanan. Pengembangan itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TEGAL — Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meninjau operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal pada Senin, 22 Juni 2026. Ia memastikan operasional layanan SPBUN untuk memudahkan para nelayan mendapatkan bahan bakar.
Dalam kunjungan itu, ia berdialog langsung dengan nelayan dan pengelola SPBUN terkait layanan BBM, perizinan, hingga persoalan pendangkalan pelabuhan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, mengapresiasi kehadiran Gubernur di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan, SPBUN itu sebelumnya sempat berhenti beroperasi selama sekitar tiga bulan, karena persoalan sertifikasi.
“Pak Gubernur mendesak ke pemerintah pusat agar SPBUN ini bisa beroperasi, meskipun masih transisi sifatnya,” ucapnya.
Riswanto menjelaskan, kendala yang masih dihadapi adalah proses aktivasi Online Single Submission (OSS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum tuntas. Akibatnya, Sertifikat Standar yang menjadi salah satu syarat operasional SPBUN juga belum dapat diterbitkan.
Melalui dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi Pemerintah Kota Tegal, Pertamina memberikan izin operasional sementara hingga Oktober 2026. Meski demikian, pengelola tetap diminta segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan operasional SPBUN, nelayan juga menyampaikan keluhan terkait pendangkalan di sejumlah alur, yakni Sungai Kaligung atau Kalibacin, Kali Kemiri, dan Kali Sibelis. Titik-titik tersebut berada di luar kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penyelesaian masalah pendangkalan alur agar tidak menghambat aktivitas nelayan. Ia menegaskan, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
“Harus _clear._ Kita tidak mau akses yang dibutuhkan nelayan ini terganggu. Izinnya harus dipenuhi sesuai standar,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Endi Faiz Effendi, mengatakan bahwa saat ini kolam pelabuhan menghadapi keterbatasan daya tampung. Dari sekitar 1.200 kapal aktif yang beroperasi, kapasitas kolam hanya mampu menampung sekitar 600 kapal.
Selain itu, masih terdapat sekitar 18 bangkai kapal bekas kebakaran yang belum seluruhnya dapat diangkat dari area pelabuhan. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 juta untuk penarikan lima bangkai kapal, sementara sisanya akan ditangani secara bertahap pada tahun berikutnya.
“Harapannya dengan penarikan bangkai kapal ini bisa terurai dan meningkatkan kapasitas kolam pelabuhan,” ucap Ka DKP Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus mengawal berbagai persoalan yang dihadapi nelayan, mulai dari ketersediaan BBM melalui operasional SPBUN, penanganan pendangkalan alur pelayaran, hingga penataan kolam pelabuhan.
Dalam dialog tersebut juga dibahas rencana pengembangan kawasan pelabuhan ke depan, termasuk penataan kolam pelabuhan dan peningkatan kapasitas layanan. Pengembangan itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terbaru