Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
SEMARANG – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga menjadi rujukan di tingkat internasional.
Hal itu disampaikannya saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, juga hadir dalam agenda tersebut.
Sebanyak 162 orang yang terdiri dari 7 Dewan Pengawas, 4 pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Menag menilai, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan yang baik tetap dapat bermasalah, apabila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia ingin ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.
“Kali ini, kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelatihan hakim dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang. Bahkan, Menag membayangkan terbentuknya Asosiasi Internasional Dewan Hakim MTQ.
Menurutnya, gagasan tersebut relevan, karena MTQ kini tidak hanya berkembang di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.
Indonesia memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah diselenggarakan secara konsisten di Indonesia sejak tahun 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ucap Menag.
Dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang digelar berbagai lembaga dan organisasi, mulai dari Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Besarnya frekuensi penyelenggaraan MTQ Nasional perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap diminta mengirimkan hakim untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.
Oleh karena itu, ia mendorong pengembangan dan kaderisasi hakim, sekaligus penyusunan standar penilaian yang dapat diterapkan secara lebih luas. Gagasan itu diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk ikut membangun standar penilaian MTQ di tingkat internasional.
Selain kemampuan teknis, Menag menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan para hakim. Mereka diminta menghindari segala tindakan yang dapat menimbulkan kecurigaan selama proses penilaian berlangsung.
"Teman-teman kita yang terbukti melakukan (atau tidak sesuai dengan) etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk kita tidak pakai lagi," ucapnya.
Dewan Pengawas juga diminta aktif memastikan proses penilaian berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung kondisi di setiap lokasi lomba, serta mengidentifikasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu kualitas penilaian.
Di sisi lain, Menag menyoroti besarnya pengorbanan para Dewan Hakim yang bertugas dalam MTQ Nasional. Mereka berasal dari kalangan ahli, rektor dan wakil rektor, pendakwah, pelatih, hingga dosen senior yang harus meninggalkan pekerjaan dan keluarga selama menjalankan tugas.
Oleh karena itu, ia meminta penghargaan terhadap para Dewan Hakim tidak dikurangi. Bahkan, ia secara khusus meminta Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., memberikan penghargaan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama MTQ Nasional.
"Saya menghimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan khusus para dewan hakim," ucapnya.
Pengukuhan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dilakukan langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Dewan Pengawas dipimpin M. Darwis Hude, sedangkan Dewan Hakim diketuai Syibli Syarjaya dengan K.H. Ahmad Darodji sebagai wakil ketua.
SEMARANG – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga menjadi rujukan di tingkat internasional.
Hal itu disampaikannya saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 September 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, juga hadir dalam agenda tersebut.
Sebanyak 162 orang yang terdiri dari 7 Dewan Pengawas, 4 pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Menag menilai, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan yang baik tetap dapat bermasalah, apabila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia ingin ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.
“Kali ini, kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelatihan hakim dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang. Bahkan, Menag membayangkan terbentuknya Asosiasi Internasional Dewan Hakim MTQ.
Menurutnya, gagasan tersebut relevan, karena MTQ kini tidak hanya berkembang di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.
Indonesia memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah diselenggarakan secara konsisten di Indonesia sejak tahun 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ucap Menag.
Dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang digelar berbagai lembaga dan organisasi, mulai dari Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Besarnya frekuensi penyelenggaraan MTQ Nasional perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap diminta mengirimkan hakim untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.
Oleh karena itu, ia mendorong pengembangan dan kaderisasi hakim, sekaligus penyusunan standar penilaian yang dapat diterapkan secara lebih luas. Gagasan itu diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk ikut membangun standar penilaian MTQ di tingkat internasional.
Selain kemampuan teknis, Menag menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan para hakim. Mereka diminta menghindari segala tindakan yang dapat menimbulkan kecurigaan selama proses penilaian berlangsung.
"Teman-teman kita yang terbukti melakukan (atau tidak sesuai dengan) etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk kita tidak pakai lagi," ucapnya.
Dewan Pengawas juga diminta aktif memastikan proses penilaian berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung kondisi di setiap lokasi lomba, serta mengidentifikasi berbagai hal yang berpotensi mengganggu kualitas penilaian.
Di sisi lain, Menag menyoroti besarnya pengorbanan para Dewan Hakim yang bertugas dalam MTQ Nasional. Mereka berasal dari kalangan ahli, rektor dan wakil rektor, pendakwah, pelatih, hingga dosen senior yang harus meninggalkan pekerjaan dan keluarga selama menjalankan tugas.
Oleh karena itu, ia meminta penghargaan terhadap para Dewan Hakim tidak dikurangi. Bahkan, ia secara khusus meminta Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., memberikan penghargaan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama MTQ Nasional.
"Saya menghimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan khusus para dewan hakim," ucapnya.
Pengukuhan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dilakukan langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Dewan Pengawas dipimpin M. Darwis Hude, sedangkan Dewan Hakim diketuai Syibli Syarjaya dengan K.H. Ahmad Darodji sebagai wakil ketua.
Berita Terbaru