Follow Us :              

Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan

  28 September 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 70 
Kategori :
Bagikan :

Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan

28 September 2026 | 10:00:00 | dibaca : 70
Kategori :
Bagikan :

Foto : Mizan (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan
Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan
Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan
Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan
Pemprov Jateng dan DPRD Jateng Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Pembangunan

Foto : Mizan (Humas Jateng)

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD Jateng resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. 

Penandatanganan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 28 September 2026.

Pada kesempatan itu, Wagub mengatakan, hal yang menjadi fokus utama dalam perubahan APBD Jateng 2026 adalah pembangunan infrastruktur, meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah, dan lainnya. 

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” ucapnya usai acara. 

Wagub menyampaikan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk melaksanakan program-program di wilayahnya, antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jateng untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Guna menggenjot pendapatan daerah, Pemprov Jateng juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, hingga pembebasan sanksi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai dari 21 September-28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, hal ini dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.


Bagikan :

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pimpinan DPRD Jateng resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. 

Penandatanganan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Senin, 28 September 2026.

Pada kesempatan itu, Wagub mengatakan, hal yang menjadi fokus utama dalam perubahan APBD Jateng 2026 adalah pembangunan infrastruktur, meliputi penambahan ruas jalan, marka jalan, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah, dan lainnya. 

“Kita fokuskan untuk infrastruktur. Itu yang menjadi prioritas kami,” ucapnya usai acara. 

Wagub menyampaikan, pihaknya juga terus menggenjot pendapatan daerah untuk melaksanakan program-program di wilayahnya, antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak, serta upaya aktif mendatangkan investor ke Jateng untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Guna menggenjot pendapatan daerah, Pemprov Jateng juga memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, hingga pembebasan sanksi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai dari 21 September-28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, hal ini dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu