Follow Us :              

9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan

  17 August 2026  |   11:00:00  |   dibaca : 196 
Kategori :
Bagikan :

9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan

17 August 2026 | 11:00:00 | dibaca : 196
Kategori :
Bagikan :

Foto : Adit (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Gubernur Ingatkan Pentingnya Efek Jera dan Kemandirian Warga Binaan

Foto : Adit (Humas Jateng)

SEMARANG — Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pulih), setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ucapnya saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada Senin, 17 Agustus 2026.

Oleh karena itu, Gubernur mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

Gubernur juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

“Saya sangat senang apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya, sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Gubernur menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Selain menyampaikan pesan pribadi kepada warga binaan, Gubernur juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terdiri dari 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, sebanyak 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini, ada sebanyak 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, 1 lembaga pembinaan khusus anak, dan 8 balai pemasyarakatan.

Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri dari 14.351 narapidana dan 268 tahanan.


Bagikan :

SEMARANG — Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI. 

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pulih), setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ucapnya saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada Senin, 17 Agustus 2026.

Oleh karena itu, Gubernur mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

Gubernur juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

“Saya sangat senang apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya, sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Gubernur menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Selain menyampaikan pesan pribadi kepada warga binaan, Gubernur juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terdiri dari 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, sebanyak 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini, ada sebanyak 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, 1 lembaga pembinaan khusus anak, dan 8 balai pemasyarakatan.

Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri dari 14.351 narapidana dan 268 tahanan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu