Follow Us :              

Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran

  03 September 2026  |   10:00:00  |   dibaca : 476 
Kategori :
Bagikan :

Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran

03 September 2026 | 10:00:00 | dibaca : 476
Kategori :
Bagikan :

Foto : Vivi (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu
Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran
Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran
Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran
Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran
Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga Soal Proyek Pengembangan Energi Panas Bumi Gunung Ungaran

Foto : Vivi (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan, siap membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.

"jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang pada Kamis, 3 September 2026. 

Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Ia menjelaskan, saat ini jajaran Pemprov Jateng tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.

Wagub mengatakan, kebijakan nasional itu berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Maka dari itu, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.
 
Dalam kesempatan itu, Wagub juga menekankan bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan permukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan proyek.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dwi Suryono, membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun, prosesnya masih cukup panjang hingga mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.

Melalui putusan itu, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) PT PLN Persero. Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Izin yang sudah dimiliki, tidak serta-merta (membuat pelaksana proyek) bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing (diskusi publik) mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk memberi saran dan masukan (terkait) kegiatan tersebut,” ucapnya melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 26 Agustus 2026

Ia menjelaskan, potensi energi panas bumi yang dihasilkan di kawasan Gunung Ungaran adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha). Dengan potensi tersebut, diperkirakan mampu menyumbang 4-5% total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jateng.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan, siap membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.

"jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang pada Kamis, 3 September 2026. 

Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Ia menjelaskan, saat ini jajaran Pemprov Jateng tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.

Wagub mengatakan, kebijakan nasional itu berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Maka dari itu, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.
 
Dalam kesempatan itu, Wagub juga menekankan bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan permukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan proyek.

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dwi Suryono, membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun, prosesnya masih cukup panjang hingga mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.

Melalui putusan itu, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) PT PLN Persero. Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Izin yang sudah dimiliki, tidak serta-merta (membuat pelaksana proyek) bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing (diskusi publik) mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk memberi saran dan masukan (terkait) kegiatan tersebut,” ucapnya melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 26 Agustus 2026

Ia menjelaskan, potensi energi panas bumi yang dihasilkan di kawasan Gunung Ungaran adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare (Ha). Dengan potensi tersebut, diperkirakan mampu menyumbang 4-5% total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu