Foto : Vivi (Humas Jateng)
Foto : Vivi (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan terhadap 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi perusahaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, pendampingan dilakukan untuk mengawal hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.
"Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh," ucapnya seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 3 September 2026.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng akan mengawal pemenuhan hak pekerja dari perusahaan yang mengalami persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga tengah menjajaki langkah untuk mempertemukan para pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Wagub mengatakan, langkah tersebut masih didalami dan dikoordinasikan. Menurutnya, pengalaman kerja yang dimiliki para pekerja PT SGS dapat menjadi salah satu modal dalam mencari peluang kerja selanjutnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun perusahaan yang tengah melakukan pengembangan usaha, unutk menjajaki peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Pemprov Jateng akan terus melakukan pendampingan terhadap para pekerja, terutama dalam pengawalan pemenuhan hak-hak mereka. Di sisi lain, koordinasi dengan dunia usaha akan dilakukan untuk menjajaki peluang kerja yang dapat diakses oleh pekerja terdampak PHK.
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan terhadap 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi perusahaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, pendampingan dilakukan untuk mengawal hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.
"Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh," ucapnya seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 3 September 2026.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng akan mengawal pemenuhan hak pekerja dari perusahaan yang mengalami persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga tengah menjajaki langkah untuk mempertemukan para pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja.
Wagub mengatakan, langkah tersebut masih didalami dan dikoordinasikan. Menurutnya, pengalaman kerja yang dimiliki para pekerja PT SGS dapat menjadi salah satu modal dalam mencari peluang kerja selanjutnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun perusahaan yang tengah melakukan pengembangan usaha, unutk menjajaki peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Pemprov Jateng akan terus melakukan pendampingan terhadap para pekerja, terutama dalam pengawalan pemenuhan hak-hak mereka. Di sisi lain, koordinasi dengan dunia usaha akan dilakukan untuk menjajaki peluang kerja yang dapat diakses oleh pekerja terdampak PHK.
Berita Terbaru