Foto : Tim Humas (Humas Jateng)
Foto : Tim Humas (Humas Jateng)
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan JDIH maupun kepatuhan pembentukan peraturan daerah.
Adapun penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., kepada para penerima di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan bahwa dokumentasi dan informasi hukum menjadi hal yang sangat penting, tidak hanya untuk pejabat publik, tetapi juga masyarakat agar mereka semakin tahu, paham, dan melek hukum.
"Penghargaan ini sangat penting sebagai sebuah motivasi," ucapnya.
Dengan adanya produk hukum, hal ini mampu memberikan kepastian, keamanan, ketertiban, sekaligus jaminan bagi investor di wilayah Jateng. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH menjadi sangat penting.
“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya, maka (mereka) akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor," ucap Gubernur.
Ia menambahkan, pembangunan di Jawa Tengah mengusung semangat kolaborasi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.
Adapun para penerima penghargaan Pengelolaan JDIH dan IKD 2026 Provinsi Jawa Tengah terbagi dalam beberapa kategori.
Penghargaan kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Batang (Terbaik III).
Kemudian, penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Boyolali (?Terbaik IlI).
Berikutnya, penghargaan Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sementara itu, penghargaan kategori Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik diberikan kepada Universitas Negeri Semarang.
Kemudian, penghargaan kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Kepatuhan Terbaik diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang (Terbaik I), Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen (Terbaik III).
Selanjutnya, penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan (Terbaik I); Desa Banjaranyar, Kacamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas (Terbaik II); dan Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang (Terbaik III).
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan JDIH maupun kepatuhan pembentukan peraturan daerah.
Adapun penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., kepada para penerima di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyatakan bahwa dokumentasi dan informasi hukum menjadi hal yang sangat penting, tidak hanya untuk pejabat publik, tetapi juga masyarakat agar mereka semakin tahu, paham, dan melek hukum.
"Penghargaan ini sangat penting sebagai sebuah motivasi," ucapnya.
Dengan adanya produk hukum, hal ini mampu memberikan kepastian, keamanan, ketertiban, sekaligus jaminan bagi investor di wilayah Jateng. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH menjadi sangat penting.
“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya, maka (mereka) akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor," ucap Gubernur.
Ia menambahkan, pembangunan di Jawa Tengah mengusung semangat kolaborasi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan, DPRD, hingga perguruan tinggi.
Adapun para penerima penghargaan Pengelolaan JDIH dan IKD 2026 Provinsi Jawa Tengah terbagi dalam beberapa kategori.
Penghargaan kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Batang (Terbaik III).
Kemudian, penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Pemerintah Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Pemerintah Kabupaten Boyolali (?Terbaik IlI).
Berikutnya, penghargaan Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik diraih oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sementara itu, penghargaan kategori Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi dengan Progres Pencapaian Terbaik diberikan kepada Universitas Negeri Semarang.
Kemudian, penghargaan kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Kepatuhan Terbaik diberikan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang (Terbaik I), Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen (Terbaik III).
Selanjutnya, penghargaan kategori Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan (Terbaik I); Desa Banjaranyar, Kacamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas (Terbaik II); dan Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang (Terbaik III).
Berita Terbaru