Follow Us :              

Kenalkan Appraisal Pada Masyarakat, Pemprov Jateng Dukung UU Penilaian

  12 November 2018  |   10:00:00  |   dibaca : 298 
Kategori :
Bagikan :


Kenalkan Appraisal Pada Masyarakat, Pemprov Jateng Dukung UU Penilaian

12 November 2018 | 10:00:00 | dibaca : 298
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Keberadaan profesi penilai (appraisal) tidak dapat dipandang sebelah mata, meski belum sepenuhnya familiar di tengah masyarakat. Peran penting appraisal salah satunya dapat ditinjau dari profesionalitas mereka dalam menentukan nilai pembebasan lahan, demi mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Terlebih, saat ini pemerintah gencar melaksanakan proyek strategis nasional maupun proyek provinsi dan kabupaten/kota, seperti jalan, jembatan dan lainnya.

"Mengenalkan profesi penilai kepada masyarakat memang sangat penting dan mereka membantu kami karena sudah menjadi rahasia umum bahwa pembebasan tanah masih sering terjadi selisih harga, ngotot-ngototan, bahkan meminta lebih atau mengeruk keuntungan. Kehadiran Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memberikan gambaran kepada masyarakat kami, bahwa pembebasan lahan bukan kami (pemerintah) semata-mata yang menilai, tetapi ada lembaga khusus yang bertugas menilai besaran tanah yang akan dibebaskan," terang Plh Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat menghadiri Simposium Nasional bertajuk "Urgensi Undang-Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri" di Gumaya Hotel, Senin (12/11/2018).

Gus Yasin menekankan, penting bagi appraisal untuk tidak hanya memahami tugas-tugas teknisnya, namun juga memahami aturan yang berlaku. Seperti memahami bagaimana kontrak yang benar, teknis hukum bidang di mana mereka memberikan jasa, dan lainnya.

"Seorang penilai juga harus terus mengembangkan kualitas diri melalui pendidikan dan pelatihan. Jadi, ketika kita menempatkan appraisal publik, maka dia merupakan tenaga yang ahli di bidangnya, sehingga tidak diragukan lagi hasil penilaiannya," jelasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan, di tengah tuntutan atas profesionalitas tim penilai, perlindungan terhadap profesi tersebut juga mesti dikuatkan. Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh keinginan akan lahirnya Undang-Undang Penilai agar ada kepastian hukum terhadap komunitas profesi ini. 

"Di undang-undang itu ada aturan main yang jelas ketika memberi jasa penilaian, termasuk punya kode etik profesi agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.  Namun yang tidak kalah penting pula, bahwa dalam sebuah undang-undang semangatnya adalah mampu menjamin rasa keadilan dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat," pungkas putera ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
(Arifa/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Dorong Prioritaskan Payung Hukum Profesi Penilai


Bagikan :

SEMARANG - Keberadaan profesi penilai (appraisal) tidak dapat dipandang sebelah mata, meski belum sepenuhnya familiar di tengah masyarakat. Peran penting appraisal salah satunya dapat ditinjau dari profesionalitas mereka dalam menentukan nilai pembebasan lahan, demi mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Terlebih, saat ini pemerintah gencar melaksanakan proyek strategis nasional maupun proyek provinsi dan kabupaten/kota, seperti jalan, jembatan dan lainnya.

"Mengenalkan profesi penilai kepada masyarakat memang sangat penting dan mereka membantu kami karena sudah menjadi rahasia umum bahwa pembebasan tanah masih sering terjadi selisih harga, ngotot-ngototan, bahkan meminta lebih atau mengeruk keuntungan. Kehadiran Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memberikan gambaran kepada masyarakat kami, bahwa pembebasan lahan bukan kami (pemerintah) semata-mata yang menilai, tetapi ada lembaga khusus yang bertugas menilai besaran tanah yang akan dibebaskan," terang Plh Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat menghadiri Simposium Nasional bertajuk "Urgensi Undang-Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri" di Gumaya Hotel, Senin (12/11/2018).

Gus Yasin menekankan, penting bagi appraisal untuk tidak hanya memahami tugas-tugas teknisnya, namun juga memahami aturan yang berlaku. Seperti memahami bagaimana kontrak yang benar, teknis hukum bidang di mana mereka memberikan jasa, dan lainnya.

"Seorang penilai juga harus terus mengembangkan kualitas diri melalui pendidikan dan pelatihan. Jadi, ketika kita menempatkan appraisal publik, maka dia merupakan tenaga yang ahli di bidangnya, sehingga tidak diragukan lagi hasil penilaiannya," jelasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan, di tengah tuntutan atas profesionalitas tim penilai, perlindungan terhadap profesi tersebut juga mesti dikuatkan. Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh keinginan akan lahirnya Undang-Undang Penilai agar ada kepastian hukum terhadap komunitas profesi ini. 

"Di undang-undang itu ada aturan main yang jelas ketika memberi jasa penilaian, termasuk punya kode etik profesi agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.  Namun yang tidak kalah penting pula, bahwa dalam sebuah undang-undang semangatnya adalah mampu menjamin rasa keadilan dan memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat," pungkas putera ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
(Arifa/Puji/Humas Jateng)

 

Baca juga : Dorong Prioritaskan Payung Hukum Profesi Penilai


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu