Follow Us :              

Beralih Kewenangan, Lima Perda Ini Resmi Dicabut

  27 May 2019  |   12:00:00  |   dibaca : 5219 
Kategori :
Bagikan :


Beralih Kewenangan, Lima Perda Ini Resmi Dicabut

27 May 2019 | 12:00:00 | dibaca : 5219
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Lima Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng, Senin (27/5/2019). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pencabutan Perda tersebut sebagai respon perkembangan serta perubahan kewenangan.

Pencabutan Perda tersebut diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perubahan atau pencabutan Perda tersebut memang harus segera dilakukan agar tidak tumpang tindih. Dia bersyukur, para anggota dewan langsung sigap menyikapi perubahan tersebut. "Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti," bebernya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Sri Wahyuni mengatakan, berdasarkan kajian Bapemperda ada lima Perda yang dicabut karena adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah. "Maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan. Karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah," katanya.

Lima Perda tersebut adalah Perda No 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng. Perda No 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Perda No 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda No 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng dan Perda No 1 tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang di jalan. 

"Perda itu mengatakan timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke Pemerintah Pusat," ujarnya.

Bapemperda juga menyertakan catatan lain terkait pencabutan Perda tersebut. Untuk Perda No 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng dicabut karena tidak sesuai dengan UU No 28 tahun 2009. Sementara untuk Perda No 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah, tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda No 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang daerah dan serta peraturan BPK Nomor 3 tahun 2007 tentang tatacara penyelesaian ganti rugi.

"Perda 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu UU nomor 18 tahun 1997 juga dicabut dua-duanya. Untun Perda 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng, kewenangan yang tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat," bebernya.

 

Baca juga : Terima LKPj 2018, Ini Rekomendasi DPRD Jateng ke Gubernur


Bagikan :

SEMARANG - Lima Peraturan Daerah (Perda) resmi dicabut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng, Senin (27/5/2019). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pencabutan Perda tersebut sebagai respon perkembangan serta perubahan kewenangan.

Pencabutan Perda tersebut diprakarsai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perubahan atau pencabutan Perda tersebut memang harus segera dilakukan agar tidak tumpang tindih. Dia bersyukur, para anggota dewan langsung sigap menyikapi perubahan tersebut. "Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti," bebernya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Sri Wahyuni mengatakan, berdasarkan kajian Bapemperda ada lima Perda yang dicabut karena adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah. "Maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan. Karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah," katanya.

Lima Perda tersebut adalah Perda No 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng. Perda No 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Perda No 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda No 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng dan Perda No 1 tahun 2012 tentang pengendalian muatan angkutan barang di jalan. 

"Perda itu mengatakan timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke Pemerintah Pusat," ujarnya.

Bapemperda juga menyertakan catatan lain terkait pencabutan Perda tersebut. Untuk Perda No 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak di Jateng dicabut karena tidak sesuai dengan UU No 28 tahun 2009. Sementara untuk Perda No 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah, tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda No 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang daerah dan serta peraturan BPK Nomor 3 tahun 2007 tentang tatacara penyelesaian ganti rugi.

"Perda 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu UU nomor 18 tahun 1997 juga dicabut dua-duanya. Untun Perda 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng, kewenangan yang tidak langsung merupakan kewenangan pemerintah pusat," bebernya.

 

Baca juga : Terima LKPj 2018, Ini Rekomendasi DPRD Jateng ke Gubernur


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu