Follow Us :              

Perda Pembentukan PD BPR BKK Jateng Ditetapkan

  06 January 2017  |   13:00:00  |   dibaca : 1430 
Kategori :
Bagikan :


Perda Pembentukan PD BPR BKK Jateng Ditetapkan

06 January 2017 | 13:00:00 | dibaca : 1430
Kategori :
Bagikan :

Foto : (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : (Humas Jateng)

Semarang - Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jawa Tengah resmi ditetapkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah saat Sidang Paripurna di Gedung Berlian, Jumat (6/1). Melalui Perda inisiasi eksekutif yang terdiri atas 80 pasal tersebut diharapkan profesionalisme dan kinerja perusahaan terus meningkat.

 

Anggota komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Hj Sri Hartini ST menjelaskan ada penambahan pasal pada perda tersebut hingga menjadi 80 pasal. Semula Perda Pembentukan BPR BKK hanya terdiri dari 32 pasal dalam 22 bab.

 

Ditambahkan, pada Perda diatur, terdapat 29 perusahaan daerah BKK digabungkan menjadi satu Perusahaan Perseroan daerah BPR BKK Jawa Tengah. Yakni PD BKK Bandar, PD BKK Banjarnegara, PD BKK Pringsurat, PD BKK Butuh, PD BKK Dempet, PD BKK Iromoko, PD BKK Kajen, PD BKK Kaliori, PD BKK Karang Anyar, PD BKK Karang Moncong, PD BKK Kendal Kota, PD BKK Kreteg, PD BKK Kasugihan, PD BKK Klaten, PD BKK Mojosongo, PD BKK Pasar Kliwon, PD BKK Pekalongan Utara, PD BKK Pemalang, PD BKK Purwokerto Selatan, PD BKK Sidorejo, PD BKK Slawi, PD BKK Sruweng, PD BKK Sukoharjo, PD BKK Susukan PD BKK Tanon, PD BKK Tayu, PD BKK Tegal Barat, dan PD BKK Temburan. Penggabungan tersebut diatur melalui pasal 2.

 

Lebih lanjut, Hartini mengungkapkan, salah satu bab dan pasal baru yang dirumuskan di dalam raperda itu adalah bab 20 pasal 27. Yakni yang mengatur tentang sanksi bagi direksi apabila mereka menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

 

Dia berharap dengan adanya perda tersebut, segenap direksi BPR BKK selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Sehingga, selain menumbuhkembangkan perekonomian daerah dapat pula meraih laba yang semakin meningkat dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP berharap, Perda tersebut dapat menjadi payung hukum dalam operasionalisasi PD BPR BKK di Jawa Tengah. Di samping itu juga mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, meningkatkan taraf hidup rakyat dan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pendapatan daerah. (Humas Jateng)


Bagikan :

Semarang - Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jawa Tengah resmi ditetapkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah saat Sidang Paripurna di Gedung Berlian, Jumat (6/1). Melalui Perda inisiasi eksekutif yang terdiri atas 80 pasal tersebut diharapkan profesionalisme dan kinerja perusahaan terus meningkat.

 

Anggota komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Hj Sri Hartini ST menjelaskan ada penambahan pasal pada perda tersebut hingga menjadi 80 pasal. Semula Perda Pembentukan BPR BKK hanya terdiri dari 32 pasal dalam 22 bab.

 

Ditambahkan, pada Perda diatur, terdapat 29 perusahaan daerah BKK digabungkan menjadi satu Perusahaan Perseroan daerah BPR BKK Jawa Tengah. Yakni PD BKK Bandar, PD BKK Banjarnegara, PD BKK Pringsurat, PD BKK Butuh, PD BKK Dempet, PD BKK Iromoko, PD BKK Kajen, PD BKK Kaliori, PD BKK Karang Anyar, PD BKK Karang Moncong, PD BKK Kendal Kota, PD BKK Kreteg, PD BKK Kasugihan, PD BKK Klaten, PD BKK Mojosongo, PD BKK Pasar Kliwon, PD BKK Pekalongan Utara, PD BKK Pemalang, PD BKK Purwokerto Selatan, PD BKK Sidorejo, PD BKK Slawi, PD BKK Sruweng, PD BKK Sukoharjo, PD BKK Susukan PD BKK Tanon, PD BKK Tayu, PD BKK Tegal Barat, dan PD BKK Temburan. Penggabungan tersebut diatur melalui pasal 2.

 

Lebih lanjut, Hartini mengungkapkan, salah satu bab dan pasal baru yang dirumuskan di dalam raperda itu adalah bab 20 pasal 27. Yakni yang mengatur tentang sanksi bagi direksi apabila mereka menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

 

Dia berharap dengan adanya perda tersebut, segenap direksi BPR BKK selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Sehingga, selain menumbuhkembangkan perekonomian daerah dapat pula meraih laba yang semakin meningkat dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP berharap, Perda tersebut dapat menjadi payung hukum dalam operasionalisasi PD BPR BKK di Jawa Tengah. Di samping itu juga mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, meningkatkan taraf hidup rakyat dan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pendapatan daerah. (Humas Jateng)


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu