Foto : Slam (Humas Jateng)
Foto : Slam (Humas Jateng)
SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11/2019) sore. Ganjar menegaskan, bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%," katanya.
Ganjar menekankan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silahkan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," tambahnya.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar merupakan murni dari usulan 35 Kabupaten/Kota se Jateng.
"Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019. Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.
"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%," terangnya.
Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.
"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," kata Susi.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab. Demak Rp2.432.000
3. Kab. Kendal Rp2.261.775
4. Kab. Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab. Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari 35 Kabupaten/Kota se Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000.
Penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11/2019) sore. Ganjar menegaskan, bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%," katanya.
Ganjar menekankan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
"Silahkan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya," tambahnya.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan Ganjar merupakan murni dari usulan 35 Kabupaten/Kota se Jateng.
"Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019. Keputusan itu berisi tentang penetapan besaran UMK di Jawa Tengah.
"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%," terangnya.
Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.
"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silahkan lapor ke kami," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," kata Susi.
Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab. Demak Rp2.432.000
3. Kab. Kendal Rp2.261.775
4. Kab. Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab. Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
Berita Terbaru