Follow Us :              

Pemprov Jateng Kembali Buka Jalur Khusus PPDB SMA dan SMK Negeri Bagi Anak-Anak Nakes Pasien Covid-19

  19 May 2021  |   09:00:00  |   dibaca : 3702 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Kembali Buka Jalur Khusus PPDB SMA dan SMK Negeri Bagi Anak-Anak Nakes Pasien Covid-19

19 May 2021 | 09:00:00 | dibaca : 3702
Kategori :
Bagikan :

Foto : istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menjadikan anak-anak dari para tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 sebagai salah satu prioritas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri, tahun pelajaran 2021/2022 melalui jalur afirmasi. 

Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, PPDB SMA dan SMK negeri Jawa Tengah akan dibuka pada 21 Juni  mendatang secara online. Untuk melakukan pendaftaran, Calon Peserta Didik (CPD), harus terlebih dulu mengakses situs PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/. Pada laman tersebut terdapat informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya. 

Plt Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto menjelaskan, jalur afirmasi PPDB tahun ini salah satunya diperuntukkan bagi putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya dengan kriteria tertentu. 

"(Kriteria nakes yang dimaksud ialah) yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19," kata Hari, saat memberikan keterangan tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022, Rabu (19/5/2021). 

Selain anak-anak nakes yang menangani pasien Covid-19, jalur afirmasi juga diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk di dalamnya anak-anak panti asuhan. 

Penerimaan siswa SMA negeri Jateng tahun ini melalui beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua. Berbeda dengan SMA, SMK negeri tidak menggunakan sistem jalur, tetapi berdasarkan seleksi. 

"Sementara SMK tidak menerapkan jalur namun menggunakan sistem seleksi, yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat hingga seleksi  jalur prestasi," terang Hari. 

Bila pendaftaran untuk SMA dan SMK negeri baru dibuka pada bulan Juni, Hari mengatakan, pendaftaran untuk PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka lebih awal, yaitu mulai 20 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Berikut adalah jadwal PPDB SMA/SMK negeri Jateng yang telah ditetapkan :
- Penetapan zonasi 21 Mei 2021
- Publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021
- Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, 
- Pendaftaran 21-24 Juni  2021 
- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran tanggal 25-26 Juni 202l
- Pengumuman hasil seleksi  26 Juni 2021 
- Daftar ulang tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021, 
- Awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021. 

Pendaftaran PPDB dilakukan secara online, dimulai dengan pembuatan akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:
1. CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. CPD memasukkan kata kunci meliputi NISN, NIK dan tanggal lahir
3. CPD mengunggah pakta integritas
4. CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token
6. CPD melakukan aktivasi akun pada laman "Aktivasi" kemudian membuat kata kunci atau password yang nantinya akan digunakan ketika login ke situs PPDB.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menjadikan anak-anak dari para tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 sebagai salah satu prioritas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri, tahun pelajaran 2021/2022 melalui jalur afirmasi. 

Informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, PPDB SMA dan SMK negeri Jawa Tengah akan dibuka pada 21 Juni  mendatang secara online. Untuk melakukan pendaftaran, Calon Peserta Didik (CPD), harus terlebih dulu mengakses situs PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/. Pada laman tersebut terdapat informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya. 

Plt Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto menjelaskan, jalur afirmasi PPDB tahun ini salah satunya diperuntukkan bagi putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya dengan kriteria tertentu. 

"(Kriteria nakes yang dimaksud ialah) yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19," kata Hari, saat memberikan keterangan tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022, Rabu (19/5/2021). 

Selain anak-anak nakes yang menangani pasien Covid-19, jalur afirmasi juga diberikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk di dalamnya anak-anak panti asuhan. 

Penerimaan siswa SMA negeri Jateng tahun ini melalui beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua. Berbeda dengan SMA, SMK negeri tidak menggunakan sistem jalur, tetapi berdasarkan seleksi. 

"Sementara SMK tidak menerapkan jalur namun menggunakan sistem seleksi, yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat hingga seleksi  jalur prestasi," terang Hari. 

Bila pendaftaran untuk SMA dan SMK negeri baru dibuka pada bulan Juni, Hari mengatakan, pendaftaran untuk PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka lebih awal, yaitu mulai 20 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Berikut adalah jadwal PPDB SMA/SMK negeri Jateng yang telah ditetapkan :
- Penetapan zonasi 21 Mei 2021
- Publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021
- Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, 
- Pendaftaran 21-24 Juni  2021 
- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran tanggal 25-26 Juni 202l
- Pengumuman hasil seleksi  26 Juni 2021 
- Daftar ulang tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021, 
- Awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021. 

Pendaftaran PPDB dilakukan secara online, dimulai dengan pembuatan akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:
1. CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. CPD memasukkan kata kunci meliputi NISN, NIK dan tanggal lahir
3. CPD mengunggah pakta integritas
4. CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token
6. CPD melakukan aktivasi akun pada laman "Aktivasi" kemudian membuat kata kunci atau password yang nantinya akan digunakan ketika login ke situs PPDB.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu