Follow Us :              

Tandatangani UMK, Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Diberi Gaji di Atas UMK

  01 December 2021  |   08:00:00  |   dibaca : 829 
Kategori :
Bagikan :


Tandatangani UMK, Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Diberi Gaji di Atas UMK

01 December 2021 | 08:00:00 | dibaca : 829
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Tim Humas (Humas Jateng)

SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan  No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku. 

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Gubernur. 

Pada formula UMK dihitung berdasarkan  PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih dihitung melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%. 

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29. 

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” jelas Gubernur. 

Ditegaskan pula, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 kenaikannnya diatas angka tersebut. Gubernur mengungkapkan, beberapa perusahaan bukan hanya menyatakan kesanggupan pada perhitungan tersebut, bahkan sebagian akan memberikan di atas jumlah yang telah ditentukan. 

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya. 

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jawa Tengah hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. 

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.  Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Penyerahan hasil penyusunan SUSU paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.


Berikut adalah daftar UMK 35 Kab Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022: 

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
Kota Magelang Rp1.935.913,27
Kota Surakarta Rp2.035.720,17
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
Kota Semarang Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
Kota Tegal Rp2.005.930,52


Bagikan :

SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan  No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku. 

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Gubernur. 

Pada formula UMK dihitung berdasarkan  PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih dihitung melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%. 

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29. 

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” jelas Gubernur. 

Ditegaskan pula, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 kenaikannnya diatas angka tersebut. Gubernur mengungkapkan, beberapa perusahaan bukan hanya menyatakan kesanggupan pada perhitungan tersebut, bahkan sebagian akan memberikan di atas jumlah yang telah ditentukan. 

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya. 

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jawa Tengah hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. 

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.  Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Penyerahan hasil penyusunan SUSU paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.


Berikut adalah daftar UMK 35 Kab Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022: 

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
Kota Magelang Rp1.935.913,27
Kota Surakarta Rp2.035.720,17
Kota Salatiga Rp2.128.523,19
Kota Semarang Rp2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
Kota Tegal Rp2.005.930,52


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu