Follow Us :              

DPRD Sumut Belajar Pengelolaan Aset Daerah Jateng

  21 March 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 963 
Kategori :
Bagikan :


DPRD Sumut Belajar Pengelolaan Aset Daerah Jateng

21 March 2022 | 10:00:00 | dibaca : 963
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelesaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatra Utara. Provinsi Jawa Tengah dinilai mampu mengelola peraturan daerah secara rapi. 

Ketua Bapemperda Provinsi Sumatra Utara Thomas Dachi mengatakan, berdasar pertimbangan tersebut Provinsi Jawa Tengah dipilih sebagai lokus kunjungan kerja. 

"Kami sengaja memilih Jateng karena kami anggap Jateng adalah salah satu pemerintah provinsi yang sudah menyelesaikan Bapemperdanya dan cukup rapi pengelolaan perdanya," tutur Thomas, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Sumatra Utara di Gradhika Bhakti Praja, Senin (21/03/2022). 

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan, perda yang menjadi perhatian utamanya adalah pengelolaan barang milik daerah. Pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hal itu. 

"Mohon Pak Wagub memberi arahan-arahan dan masukan-masukan kepada kami, terkait penyusunan perda dalam hal pengelolaan barang milik daerah," ungkapnya. 

Merespon permintaan itu Wagub mengatakan, aset atau barang milik daerah merupakan sumberdaya ekonomi yang mempunyai fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Aset yang dikelola dengan baik, akan menjadi prasarana yang mendukung bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Sedangkan aset idle/ menganggur, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Jika aset tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya pemerintah," ujarnya 

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tutur Wagub, maka Pemprov Jawa Tengah membuat aturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. 

Aturan turunannya adalah Perda Provinsi Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Berdasarkan audit tahun 2020, barang milik daerah berupa tanah yang kita miliki sebanyak 11.307 bidang senilai Rp 14,9 triliun. Sedangkan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan tercatat 20.004 buah senilai Rp 7,6 triliun," jelasnya 

Untuk aset berupa jalan, irigasi dan jaringan nilainya Rp 10,2 triliun. Dalam mengelola aset yang nilainya tidak kecil ini, Pemprov melakukan berbagai upaya agar terkelola dengan baik. 

Upaya yang dilakukan antara lain adalah meningkatkan kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) dan melakukan pengelolaan aset secara berkala bersama Kemendagri dan Kemenkeu. 

"Tidak hanya itu, kita juga melaksanakan pendidikan-pendidikan teknis pengelolaan barang milik daerah yang difasilitasi oleh BPSDMD Provinsi Jateng. Kebetulan BPSDMD kami sering juga mendapatkan (peserta pelatihan) SDM-SDM dari provinsi-provinsi lain," bebernya. 

Monitoring dan evaluasi (Monev), lanjut Wagub, juga dilaksanakan secara rutin. Monev ini dilakukan bersama Korsupgah KPK setiap triwulan, utamanya dalam memantau progres percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa barang milik daerah. 

Wagub menambahkan, pengelolaan aset merupakan pekerjaan mutlak yang harus dilaksanakan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebab, pengelolaan aset berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. 

Sejak 2011 hingga 2021, laporan keuangan Pemprov Jateng berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 10 kali.


Bagikan :

SEMARANG - Kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelesaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatra Utara. Provinsi Jawa Tengah dinilai mampu mengelola peraturan daerah secara rapi. 

Ketua Bapemperda Provinsi Sumatra Utara Thomas Dachi mengatakan, berdasar pertimbangan tersebut Provinsi Jawa Tengah dipilih sebagai lokus kunjungan kerja. 

"Kami sengaja memilih Jateng karena kami anggap Jateng adalah salah satu pemerintah provinsi yang sudah menyelesaikan Bapemperdanya dan cukup rapi pengelolaan perdanya," tutur Thomas, kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Sumatra Utara di Gradhika Bhakti Praja, Senin (21/03/2022). 

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan, perda yang menjadi perhatian utamanya adalah pengelolaan barang milik daerah. Pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hal itu. 

"Mohon Pak Wagub memberi arahan-arahan dan masukan-masukan kepada kami, terkait penyusunan perda dalam hal pengelolaan barang milik daerah," ungkapnya. 

Merespon permintaan itu Wagub mengatakan, aset atau barang milik daerah merupakan sumberdaya ekonomi yang mempunyai fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Aset yang dikelola dengan baik, akan menjadi prasarana yang mendukung bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. Sedangkan aset idle/ menganggur, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Jika aset tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya pemerintah," ujarnya 

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tutur Wagub, maka Pemprov Jawa Tengah membuat aturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. 

Aturan turunannya adalah Perda Provinsi Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Berdasarkan audit tahun 2020, barang milik daerah berupa tanah yang kita miliki sebanyak 11.307 bidang senilai Rp 14,9 triliun. Sedangkan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan tercatat 20.004 buah senilai Rp 7,6 triliun," jelasnya 

Untuk aset berupa jalan, irigasi dan jaringan nilainya Rp 10,2 triliun. Dalam mengelola aset yang nilainya tidak kecil ini, Pemprov melakukan berbagai upaya agar terkelola dengan baik. 

Upaya yang dilakukan antara lain adalah meningkatkan kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) dan melakukan pengelolaan aset secara berkala bersama Kemendagri dan Kemenkeu. 

"Tidak hanya itu, kita juga melaksanakan pendidikan-pendidikan teknis pengelolaan barang milik daerah yang difasilitasi oleh BPSDMD Provinsi Jateng. Kebetulan BPSDMD kami sering juga mendapatkan (peserta pelatihan) SDM-SDM dari provinsi-provinsi lain," bebernya. 

Monitoring dan evaluasi (Monev), lanjut Wagub, juga dilaksanakan secara rutin. Monev ini dilakukan bersama Korsupgah KPK setiap triwulan, utamanya dalam memantau progres percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa barang milik daerah. 

Wagub menambahkan, pengelolaan aset merupakan pekerjaan mutlak yang harus dilaksanakan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebab, pengelolaan aset berpengaruh pada penilaian atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. 

Sejak 2011 hingga 2021, laporan keuangan Pemprov Jateng berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 10 kali.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu