Follow Us :              

Masyarakat Tidak Mampu dapat Mendaftar Mandiri untuk Mendapat Bantuan Pemerintah

  05 April 2022  |   14:00:00  |   dibaca : 882 
Kategori :
Bagikan :


Masyarakat Tidak Mampu dapat Mendaftar Mandiri untuk Mendapat Bantuan Pemerintah

05 April 2022 | 14:00:00 | dibaca : 882
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Warga tidak mampu yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri. Informasi ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (05/04/2022) di Kantor Bappeda Jawa Tengah. 

"Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa," tuturnya. 

Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/ lurah dan perangkat desa lainnya. 

Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan. 

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/ wali kota. Selanjutnya, bupati / wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Dari prosedur di atas, kata Wagub, salah satu yang masih menjadi kendala adalah keterbatasan jumlah petugas input data ke sistem. Beberapa kali Wagub melakukan kunjungan kerja, ia mendapati tidak setiap desa memiliki tenaga yang menguasai informasi teknologi (IT). 

"Ada juga di desa-desa itu tidak memiliki tim IT atau ahli IT dalam pendampingan DTKS," ujarnya. 

Untuk mengatasi kendala tersebut, Taj Yasin mengusulkan agar saat dilakukan verifikasi dan validasi, kepala desa dikumpulkan di kecamatan. Pada kegiatan itu, sekaligus dilakukan input data. 

"Nanti bisa saling membantu di sana untuk melakukan inputting ke aplikasi. (Karena ini) menjadi salah satu komponen untuk ditetapkannya data penerima bantuan oleh Kemensos," paparnya.


Bagikan :

SEMARANG - Warga tidak mampu yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri. Informasi ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Rapat Koordinasi Sinergitas dan Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (05/04/2022) di Kantor Bappeda Jawa Tengah. 

"Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa," tuturnya. 

Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/ lurah dan perangkat desa lainnya. 

Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan. 

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/ wali kota. Selanjutnya, bupati / wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial. 

Dari prosedur di atas, kata Wagub, salah satu yang masih menjadi kendala adalah keterbatasan jumlah petugas input data ke sistem. Beberapa kali Wagub melakukan kunjungan kerja, ia mendapati tidak setiap desa memiliki tenaga yang menguasai informasi teknologi (IT). 

"Ada juga di desa-desa itu tidak memiliki tim IT atau ahli IT dalam pendampingan DTKS," ujarnya. 

Untuk mengatasi kendala tersebut, Taj Yasin mengusulkan agar saat dilakukan verifikasi dan validasi, kepala desa dikumpulkan di kecamatan. Pada kegiatan itu, sekaligus dilakukan input data. 

"Nanti bisa saling membantu di sana untuk melakukan inputting ke aplikasi. (Karena ini) menjadi salah satu komponen untuk ditetapkannya data penerima bantuan oleh Kemensos," paparnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu