Follow Us :              

Pengelolaan Baznas Jateng Sudah Sesuai Aturan Islam dan Transparan

  07 July 2022  |   12:00:00  |   dibaca : 1903 
Kategori :
Bagikan :


Pengelolaan Baznas Jateng Sudah Sesuai Aturan Islam dan Transparan

07 July 2022 | 12:00:00 | dibaca : 1903
Kategori :
Bagikan :

Foto : Istimewa (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Istimewa (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengelolaan dana di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan agama Islam. Apalagi sumber dana yang masuk berasal dari zakat infaq dan sodaqoh.

"Mereka tidak hanya membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat tapi governence-nya (pengelolaannya) juga dicatat," terang Gubernur saat ditemui di kantornya, Kamis (7/7). 

Ganjar memastikan pengelolaan Baznas Jateng transparan dan bisa diaudit. Hal itu juga terus diingatkan Ganjar pada setiap kesempatan berkegiatan dengan Baznas. 

"Kalau Baznas sebenarnya kita bisa melakukan audit. Dan sejak dari awal kita sudah ingatkan agar governence-nya (pengelolaan) harus bisa diaudit," ujarnya. 

Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, membenarkan pernyataan Ganjar. Pihaknya memang selalu memantau distribusi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) umat yang terkumpul dan melakukan audit pada semua pihak yang membantu penyaluran dana. 

Pembagian pengelolaan ZIS Baznas Jateng selama ini, 70 persen dikelola oleh 70 Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang terdaftar di Baznas. Sisanya, sebanyak 30 persen dikelola oleh Baznas melalui program-program yang disinergikan dengan pemerintah. 

"Supaya bantuan itu tidak hilang, kita berikan ke para pendamping (monitoring). Mereka akan membimbing yang dibantu (penerima) agar usahanya bisa jalan. Pendamping ini adalah para penyuluh agama. Mereka bertempat di kecamatan yang dekat dengan penerima, sehingga pendamping bisa melakukan monitoring langsung kepada penerima bantuan. Sampai saat ini laporan yang masuk ke saya, 85 persen berhasil," kata Daroji. 

Selain langkah pendampingan, Daroji menjelaskan setiap bantuan yang dikelola oleh UPZ, dilaporkan secara tertulis oleh pengurus. Sehingga, jumlah dana yang disalurkan oleh Baznas dapat terpantau dengan jelas. 

Menambahkan, Sekretaris Baznas Jateng, H. Ahyani, mengatakan dari sisi akuntabilitas Baznas selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme pengawasan dan pengendalian dana selalu dilakukan. 

"Dalam konteks ini (pengawas) adalah Menteri Agama. Termasuk dalam pengawasan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Selain itu (Baznas) pusat juga sudah memberi aturan," kata Ahyani. 

Lebih jauh, Ahyani menerangkan Baznas Jateng secara penuh mengelola 30 persen dari total dana terkumpul. Dari total 30 persen dana yang masuk, Ahyani menyebutkan, jika secara syariah, Baznas berhak mengelola 12 persen untuk operasional. Jumlah tersebut digunakan untuk belanja karyawan dan kebutuhan operasional lainnya. 

Sebagai informasi, Selama tahun 2021, diketahui Baznas Jateng berhasil menghimpun dana ZIS sebanyak RP. 57.551.546.773,-. Sebagian besar dana terkumpul dari program ZIS Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng. 

Dari dana yang terkumpul, Baznas telah menyalurkan sebesar Rp. 55.662.499.223,- dana zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) kepada masyarakat di Jawa Tengah. Terdapat 18 program bantuan dan pelatihan. Diantaranya, bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 318 unit, bantuan rehab 110 unit masjid, Bantuan rehab 74 unit mushola, bantuan rehab 87 unit sekolah, bantuan rehab 36 TPQ, dan bantuan jambanisasi 50 unit. 

Selain itu juga ada pemberdayaan terhadap mualaf, pemberdayaan ekonomi produktif kepada 1.632 orang. Pemberdayaan 26 imam dan muadzin. Bantuan untuk 20 Ibnu Sabil dan pemberdayaan 422 penyuluh Agama Islam. 

Bantuan beasiswa S1 kepada 239 orang. Beasiswa S2 dan S3 kepada 43 orang. Beasiswa untuk siswa SD hingga SMA sebanyak 34.282 anak. Bantuan juga disalurkan kepada anak sekolah yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 sebanyak 1.678 orang. Bantuan untuk bencana alam di 10 titik. Bantuan biaya kesehatan bagi 984 orang.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengelolaan dana di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan aturan agama Islam. Apalagi sumber dana yang masuk berasal dari zakat infaq dan sodaqoh.

"Mereka tidak hanya membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat tapi governence-nya (pengelolaannya) juga dicatat," terang Gubernur saat ditemui di kantornya, Kamis (7/7). 

Ganjar memastikan pengelolaan Baznas Jateng transparan dan bisa diaudit. Hal itu juga terus diingatkan Ganjar pada setiap kesempatan berkegiatan dengan Baznas. 

"Kalau Baznas sebenarnya kita bisa melakukan audit. Dan sejak dari awal kita sudah ingatkan agar governence-nya (pengelolaan) harus bisa diaudit," ujarnya. 

Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, membenarkan pernyataan Ganjar. Pihaknya memang selalu memantau distribusi dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) umat yang terkumpul dan melakukan audit pada semua pihak yang membantu penyaluran dana. 

Pembagian pengelolaan ZIS Baznas Jateng selama ini, 70 persen dikelola oleh 70 Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang terdaftar di Baznas. Sisanya, sebanyak 30 persen dikelola oleh Baznas melalui program-program yang disinergikan dengan pemerintah. 

"Supaya bantuan itu tidak hilang, kita berikan ke para pendamping (monitoring). Mereka akan membimbing yang dibantu (penerima) agar usahanya bisa jalan. Pendamping ini adalah para penyuluh agama. Mereka bertempat di kecamatan yang dekat dengan penerima, sehingga pendamping bisa melakukan monitoring langsung kepada penerima bantuan. Sampai saat ini laporan yang masuk ke saya, 85 persen berhasil," kata Daroji. 

Selain langkah pendampingan, Daroji menjelaskan setiap bantuan yang dikelola oleh UPZ, dilaporkan secara tertulis oleh pengurus. Sehingga, jumlah dana yang disalurkan oleh Baznas dapat terpantau dengan jelas. 

Menambahkan, Sekretaris Baznas Jateng, H. Ahyani, mengatakan dari sisi akuntabilitas Baznas selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme pengawasan dan pengendalian dana selalu dilakukan. 

"Dalam konteks ini (pengawas) adalah Menteri Agama. Termasuk dalam pengawasan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Selain itu (Baznas) pusat juga sudah memberi aturan," kata Ahyani. 

Lebih jauh, Ahyani menerangkan Baznas Jateng secara penuh mengelola 30 persen dari total dana terkumpul. Dari total 30 persen dana yang masuk, Ahyani menyebutkan, jika secara syariah, Baznas berhak mengelola 12 persen untuk operasional. Jumlah tersebut digunakan untuk belanja karyawan dan kebutuhan operasional lainnya. 

Sebagai informasi, Selama tahun 2021, diketahui Baznas Jateng berhasil menghimpun dana ZIS sebanyak RP. 57.551.546.773,-. Sebagian besar dana terkumpul dari program ZIS Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng. 

Dari dana yang terkumpul, Baznas telah menyalurkan sebesar Rp. 55.662.499.223,- dana zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) kepada masyarakat di Jawa Tengah. Terdapat 18 program bantuan dan pelatihan. Diantaranya, bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 318 unit, bantuan rehab 110 unit masjid, Bantuan rehab 74 unit mushola, bantuan rehab 87 unit sekolah, bantuan rehab 36 TPQ, dan bantuan jambanisasi 50 unit. 

Selain itu juga ada pemberdayaan terhadap mualaf, pemberdayaan ekonomi produktif kepada 1.632 orang. Pemberdayaan 26 imam dan muadzin. Bantuan untuk 20 Ibnu Sabil dan pemberdayaan 422 penyuluh Agama Islam. 

Bantuan beasiswa S1 kepada 239 orang. Beasiswa S2 dan S3 kepada 43 orang. Beasiswa untuk siswa SD hingga SMA sebanyak 34.282 anak. Bantuan juga disalurkan kepada anak sekolah yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 sebanyak 1.678 orang. Bantuan untuk bencana alam di 10 titik. Bantuan biaya kesehatan bagi 984 orang.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu