Follow Us :              

Pemprov Jateng Terapkan Organisasi Miskin Struktur Kaya Fungsi 

  10 July 2025  |   10:00:00  |   dibaca : 14 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Terapkan Organisasi Miskin Struktur Kaya Fungsi 

10 July 2025 | 10:00:00 | dibaca : 14
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ebron (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Ebron (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ada sejumlah agenda dalam rapat tersebut, salah satunya adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Sekda berharap, peraturan ini bisa menjadi instrumen reformasi birokrasi, yang mampu mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).  

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” ucap Sekda dalam rapat. 

Peraturan ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jateng.

Menurut Sekda, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebuah sarana untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, fleksibel, proporsional, dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat. 

Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring (penataan ulang) dan repositioning (penempatan ulang), mampu membuat pemerintah daerah dan organisasi yang ada menjadi lebih dinamis dan dapat diterima oleh masyarakat, sebagai wadah yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan publik. 

Sekda menyampaikan, hasil penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, yang lebih mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. 

Berdasarkan hasil penataan, ada pengurangan jumlah OPD dari 35 OPD menjadi 34 OPD, karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan Pertanian, serta penambahan 1 OPD baru, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Selain itu, ada pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Tak hanya itu, dilakukan pula pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT, agar lebih efisien.

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sekda.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2025-2029, dan persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ada sejumlah agenda dalam rapat tersebut, salah satunya adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Sekda berharap, peraturan ini bisa menjadi instrumen reformasi birokrasi, yang mampu mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).  

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah berbasis regulasi, dengan menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi,” ucap Sekda dalam rapat. 

Peraturan ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan kolaboratif, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Jateng.

Menurut Sekda, penataan ini bukan hanya sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebuah sarana untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, fleksibel, proporsional, dan akuntabel, yang dapat diterima oleh masyarakat. 

Harapannya, perangkat daerah hasil restructuring (penataan ulang) dan repositioning (penempatan ulang), mampu membuat pemerintah daerah dan organisasi yang ada menjadi lebih dinamis dan dapat diterima oleh masyarakat, sebagai wadah yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan publik. 

Sekda menyampaikan, hasil penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, yang lebih mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. 

Berdasarkan hasil penataan, ada pengurangan jumlah OPD dari 35 OPD menjadi 34 OPD, karena penggabungan rumpun Pekerjaan Umum (PU) dan Pertanian, serta penambahan 1 OPD baru, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Selain itu, ada pengurangan jumlah Cabang Dinas dari 39 menjadi 36, karena pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Tak hanya itu, dilakukan pula pengurangan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 153 UPT menjadi 141 UPT, agar lebih efisien.

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui penataan yang tepat, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan dengan lebih baik,” kata Sekda.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah Tahun 2025-2029, dan persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu