Follow Us :              

Tegakkan Peraturan, Pemprov Jateng dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

  26 July 2022  |   09:00:00  |   dibaca : 944 
Kategori :
Bagikan :


Tegakkan Peraturan, Pemprov Jateng dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

26 July 2022 | 09:00:00 | dibaca : 944
Kategori :
Bagikan :

Foto : Handy (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Handy (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022). Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng, memusnahkan simbolis rokok ilegal senilai Rp 11.54 miliar dengan membakar. Usai pemusnahan, Sekda melepas truk menuju tempat pemusnahan belasan juta rokok ilegal tersebut. 

Sekda mengatakan, cukai terkait dengan barang - barang yang memberikan dampak kepada masyarakat, harus ada penerimaan negara yang digunakan untuk memberi kompensasi secara tidak langsung kepada masyarakat. Termasuk pajak rokok yang diterima Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp420 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan masyarakat miskin. 

"Potensi pajak rokok ilegal ini tidak masuk pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu dari cukai juga ada alokasi dari pemerintah pusat untuk bagi hasil cukai yang kita alokasikan untuk penanganan masyarakat miskin dan bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah penghasil tembakau. 

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten dan kota mendapat alokasi dari pajak rokok sebesar Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen dibagihasilkan kepada kabupaten kota, sedangkan 30 persen masuk ke Pemprov Jateng. Bagian yang diterima Pemprov Jateng dialokasikan sebagian untuk pembayaran premi BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin sebesar kurang lebih Rp420 miliar. 

Demikian pula di kabupaten dan kota, pendapatan dari pajak rokok juga dialokasikan untuk BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah warga daerah yang bersangkutan. Selain itu, cukai rokok yang diterima pemerintah pusat juga ada yang dibagihasilkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebesar sekitar Rp600 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial masyarakat miskin dan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat di daerah-daerah penghasil tembakau. 

"Kami berharap momen-momen seperti ini selain sebagai penegakkan undang-undang, juga sebagai upaya bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa terkait rokok ilegal akan ada tindakan-tindakan dan dampak-dampak terhadap masyarakat. Sehingga kami berharap masyarakat menyadari dan tidak lagi memproduksi atau memperdagangkan rokok ilegal," pintanya. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, pemusnahan terhadap 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp.11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp.7.58 miliar. 

Ia mengatakan, Bea Cukai akan terus meningkatkan  sinergi dengan pemda dan pihak terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). di bidang penegakan hukum meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,  pembentukan kawasan industri hasil tembakau, dan sebagainya  

Hingga sekarang, kata dia, beberapa industri rokok di Jateng telah melanggar peraturan yang berlaku. Modus pelanggaran tersebut biasanya, perusahaan yang telah mengantongi ijin memproduksi rokok melebihi jumlah pita cukai yang mereka pesan.  

"Jika ada industri yang melakukan tindakan seperti ini, maka pihak yang berwenang akan membekukan industri tersebut. Bahkan jika hasil pendalaman lebih lanjut ada indikasi melakukan tidak kooperatif maka ijin usahanya dicabut sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Jika tetap melakukan produksi tanpa ijin maka pasalnya pidana. Hingga saat ini sudah ada beberapa industri yang dipidanakan," jelasnya. 

Ia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal bersama Forkopimda ini sekaligus sarana sosialisasi kepada masyarakat, bahwa mengurus ijin untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai tidak sulit dan gratis. Bahkan untuk lebih mempermudah dan mempersingkat proses pengurusan ijin, Kantor Bea Cukai membuka meja pelayanan yang langsung mengintegrasikan layanan Bea Cukai dengan layanan instansi terkait lainnya. 

"Oleh karena itu, jangan sampai ada alasan bahwa untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai sulit kemudian dijadikan dalih lalu memproduksi rokok ilegal. Kalau masyarakat merasa kesulitan atau kebingungan, petugas Bea Cukai siap membantu. Terlebih sekarang pelayanan perijinan dilalukan secara online dan melalui aplikasi, kecuali pada saat pengambilan pita cukai harus datang ke Kantor Bea Cukai secara fisik," jelasnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022). Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno bersama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng, memusnahkan simbolis rokok ilegal senilai Rp 11.54 miliar dengan membakar. Usai pemusnahan, Sekda melepas truk menuju tempat pemusnahan belasan juta rokok ilegal tersebut. 

Sekda mengatakan, cukai terkait dengan barang - barang yang memberikan dampak kepada masyarakat, harus ada penerimaan negara yang digunakan untuk memberi kompensasi secara tidak langsung kepada masyarakat. Termasuk pajak rokok yang diterima Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp420 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan masyarakat miskin. 

"Potensi pajak rokok ilegal ini tidak masuk pemprov maupun pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu dari cukai juga ada alokasi dari pemerintah pusat untuk bagi hasil cukai yang kita alokasikan untuk penanganan masyarakat miskin dan bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah penghasil tembakau. 

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng dengan pemerintah kabupaten dan kota mendapat alokasi dari pajak rokok sebesar Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen dibagihasilkan kepada kabupaten kota, sedangkan 30 persen masuk ke Pemprov Jateng. Bagian yang diterima Pemprov Jateng dialokasikan sebagian untuk pembayaran premi BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin sebesar kurang lebih Rp420 miliar. 

Demikian pula di kabupaten dan kota, pendapatan dari pajak rokok juga dialokasikan untuk BPJS Kesehatan sesuai dengan jumlah warga daerah yang bersangkutan. Selain itu, cukai rokok yang diterima pemerintah pusat juga ada yang dibagihasilkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebesar sekitar Rp600 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial masyarakat miskin dan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat di daerah-daerah penghasil tembakau. 

"Kami berharap momen-momen seperti ini selain sebagai penegakkan undang-undang, juga sebagai upaya bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa terkait rokok ilegal akan ada tindakan-tindakan dan dampak-dampak terhadap masyarakat. Sehingga kami berharap masyarakat menyadari dan tidak lagi memproduksi atau memperdagangkan rokok ilegal," pintanya. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, pemusnahan terhadap 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp.11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp.7.58 miliar. 

Ia mengatakan, Bea Cukai akan terus meningkatkan  sinergi dengan pemda dan pihak terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). di bidang penegakan hukum meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal,  pembentukan kawasan industri hasil tembakau, dan sebagainya  

Hingga sekarang, kata dia, beberapa industri rokok di Jateng telah melanggar peraturan yang berlaku. Modus pelanggaran tersebut biasanya, perusahaan yang telah mengantongi ijin memproduksi rokok melebihi jumlah pita cukai yang mereka pesan.  

"Jika ada industri yang melakukan tindakan seperti ini, maka pihak yang berwenang akan membekukan industri tersebut. Bahkan jika hasil pendalaman lebih lanjut ada indikasi melakukan tidak kooperatif maka ijin usahanya dicabut sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Jika tetap melakukan produksi tanpa ijin maka pasalnya pidana. Hingga saat ini sudah ada beberapa industri yang dipidanakan," jelasnya. 

Ia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal bersama Forkopimda ini sekaligus sarana sosialisasi kepada masyarakat, bahwa mengurus ijin untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai tidak sulit dan gratis. Bahkan untuk lebih mempermudah dan mempersingkat proses pengurusan ijin, Kantor Bea Cukai membuka meja pelayanan yang langsung mengintegrasikan layanan Bea Cukai dengan layanan instansi terkait lainnya. 

"Oleh karena itu, jangan sampai ada alasan bahwa untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai sulit kemudian dijadikan dalih lalu memproduksi rokok ilegal. Kalau masyarakat merasa kesulitan atau kebingungan, petugas Bea Cukai siap membantu. Terlebih sekarang pelayanan perijinan dilalukan secara online dan melalui aplikasi, kecuali pada saat pengambilan pita cukai harus datang ke Kantor Bea Cukai secara fisik," jelasnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu