Follow Us :              

Bahas Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir, Sekda : “Jangan Sampai Dokumen Tidak Bisa Dilaksanakan”

  04 August 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 696 
Kategori :
Bagikan :


Bahas Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir, Sekda : “Jangan Sampai Dokumen Tidak Bisa Dilaksanakan”

04 August 2022 | 10:00:00 | dibaca : 696
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 7 A ayat 1 yang menyatakan bahwa RZW3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Kamis (04/08/2022) melaksanakan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir. Konsultasi Publik ini melibatkan multistakeholder, antara lain dari pengguna, ahli lingkungan, dan pemerintah. 

Saat membuka konsultasi publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno berpesan agar semua pihak memberikan saran, masukan, dan mencermati isi draft dokumen. Hal ini karena tata ruang merupakan kunci penting aspek kewilayahan.

“Kalau kita bicara masalah kerusakan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan lingkungan, itu juga bermula dari tata ruang. Jadi kami mohon bantuan dari Bapak/ Ibu sekalian bisa memberikan masukan-masukan. Sehingga nanti dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jateng yang nantinya terintegrasi dengan RTRW benar-benar menjadi dokumen yang bisa membantu masalah pengendalian. Kedua, dokumen rencana zonasi juga bisa menjadi pedoman pembangunan di Jateng yang sesuai dengan tata ruang, keberlangsungan, dan kelestarian. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua,” urainya di Gedung Dharma Wanita 

Konsultasi publik harus bisa menjadi media untuk menyinkronkan perspektif dari masing-masing stakeholder. Sekda menilai, penyingkronan penting, karena setiap stakeholder pasti memiliki perspektif masing-masing. Pihaknya tidak menginginkan terjadinya dokumen yang tidak bisa dilaksanakan atau menimbulkan masalah di kemudian hari. 

“Ada yang perspektifnya sebagai peduli lingkungan. Pasti punya perspektifnya yang berbeda dengan user. Kalau user itu pokoke dinggo, (pokoknya dipakai) tidak memikirkan yang lain. Tapi kalau panjenengan (Anda) peduli (lingkungan), pasti perspektifnya sangat-sangat berbeda. Kalau pemerintah, karena perspektifnya lebih banyak untuk pemberian izin dan sebagainya, jadi semua ini kita satukan di sini, sehingga nanti dokumen yang dihasilkan benar-benar menjadi dokumen yang bisa dilaksanakan,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Jateng memiliki 373 desa pesisir yang berada di 77 kecamatan dan 17 kabupaten/ kota wilayah pesisir. Jateng juga mempunyai kurang lebih 33 pulau kecil. Sebanyak 32 pulau kecil tersebar di Laut Jawa dan 1 pulau di Samudra Hindia, yaitu Pulau Nusakambangan.


Bagikan :

SEMARANG - Melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 7 A ayat 1 yang menyatakan bahwa RZW3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Kamis (04/08/2022) melaksanakan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir. Konsultasi Publik ini melibatkan multistakeholder, antara lain dari pengguna, ahli lingkungan, dan pemerintah. 

Saat membuka konsultasi publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno berpesan agar semua pihak memberikan saran, masukan, dan mencermati isi draft dokumen. Hal ini karena tata ruang merupakan kunci penting aspek kewilayahan.

“Kalau kita bicara masalah kerusakan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan lingkungan, itu juga bermula dari tata ruang. Jadi kami mohon bantuan dari Bapak/ Ibu sekalian bisa memberikan masukan-masukan. Sehingga nanti dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jateng yang nantinya terintegrasi dengan RTRW benar-benar menjadi dokumen yang bisa membantu masalah pengendalian. Kedua, dokumen rencana zonasi juga bisa menjadi pedoman pembangunan di Jateng yang sesuai dengan tata ruang, keberlangsungan, dan kelestarian. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua,” urainya di Gedung Dharma Wanita 

Konsultasi publik harus bisa menjadi media untuk menyinkronkan perspektif dari masing-masing stakeholder. Sekda menilai, penyingkronan penting, karena setiap stakeholder pasti memiliki perspektif masing-masing. Pihaknya tidak menginginkan terjadinya dokumen yang tidak bisa dilaksanakan atau menimbulkan masalah di kemudian hari. 

“Ada yang perspektifnya sebagai peduli lingkungan. Pasti punya perspektifnya yang berbeda dengan user. Kalau user itu pokoke dinggo, (pokoknya dipakai) tidak memikirkan yang lain. Tapi kalau panjenengan (Anda) peduli (lingkungan), pasti perspektifnya sangat-sangat berbeda. Kalau pemerintah, karena perspektifnya lebih banyak untuk pemberian izin dan sebagainya, jadi semua ini kita satukan di sini, sehingga nanti dokumen yang dihasilkan benar-benar menjadi dokumen yang bisa dilaksanakan,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Jateng memiliki 373 desa pesisir yang berada di 77 kecamatan dan 17 kabupaten/ kota wilayah pesisir. Jateng juga mempunyai kurang lebih 33 pulau kecil. Sebanyak 32 pulau kecil tersebar di Laut Jawa dan 1 pulau di Samudra Hindia, yaitu Pulau Nusakambangan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu