Follow Us :              

Perubahan Sumber Data Untuk Tangani Kemiskinan, Jateng Upayakan Sinkronisasi Dengan Pusat

  13 December 2022  |   10:00:00  |   dibaca : 385 
Kategori :
Bagikan :


Perubahan Sumber Data Untuk Tangani Kemiskinan, Jateng Upayakan Sinkronisasi Dengan Pusat

13 December 2022 | 10:00:00 | dibaca : 385
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (13/12/2022) di Bappeda. Data P3KE memuat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang sudah diverifikasi, dan di cross check dengan berbagai sumber data yang sudah ada. Seperti BPS, BKKBN, dan data kependudukan Kemendagri. 

"Alhamdulillah kita sudah saling mengetahui, bahwa tadi disampaikan dari narasumber TNP2K, bahwa tugas untuk kemiskinan ini sebenarnya adalah di kabupaten/ kota dan provinsi. Akan tetapi memang, pemerintah pusat itu akan menerbitkan data, dan beliau-beliau ini menyerahkan di kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi validasi, menentukan siapa saja (yang akan menjadi penerima)," tuturnya.  
 
Sebelum calon penerima manfaat disahkan oleh kepala daerah melalui Surat Keputusan, beber Wagub, Pemprov Jateng akan mengundang satgas penanggulangan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat terlebih dulu. Mereka rencananya diajak meninjau langsung ke calon penerima manfaat, yang sudah didata pemerintah daerah. Tujuannya adalah membangun komunikasi yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sebelum muncul SK bupati untuk penerima manfaat kemiskinan 2023, kita akan mengundang langsung tim satgas kemiskinan ekstrem di pusat, untuk meninjau secara langsung, sehingga nanti komunikasi antara kabupaten dengan pemerintah pusat, ini benar-benar datanya bisa divalidkan. Ini yang sangat menarik, karena selama ini yang kami butuhkan adalah koordinasi, saling tidak menyalahkan, saling lempar, bahwa data itu benar-benar sinkron,"  paparnya. 

Dengan menggunakan P3KE, Wagub berharap, berbagai program dan kebijakan intervensi pengentasan kemiskinan ekstrem, bisa lebih akurat dan tepat sasaran menjangkau masyarakat miskin ekstrem, yang membutuhkan bantuan.


Bagikan :

SEMARANG - Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (13/12/2022) di Bappeda. Data P3KE memuat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang sudah diverifikasi, dan di cross check dengan berbagai sumber data yang sudah ada. Seperti BPS, BKKBN, dan data kependudukan Kemendagri. 

"Alhamdulillah kita sudah saling mengetahui, bahwa tadi disampaikan dari narasumber TNP2K, bahwa tugas untuk kemiskinan ini sebenarnya adalah di kabupaten/ kota dan provinsi. Akan tetapi memang, pemerintah pusat itu akan menerbitkan data, dan beliau-beliau ini menyerahkan di kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi validasi, menentukan siapa saja (yang akan menjadi penerima)," tuturnya.  
 
Sebelum calon penerima manfaat disahkan oleh kepala daerah melalui Surat Keputusan, beber Wagub, Pemprov Jateng akan mengundang satgas penanggulangan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat terlebih dulu. Mereka rencananya diajak meninjau langsung ke calon penerima manfaat, yang sudah didata pemerintah daerah. Tujuannya adalah membangun komunikasi yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sebelum muncul SK bupati untuk penerima manfaat kemiskinan 2023, kita akan mengundang langsung tim satgas kemiskinan ekstrem di pusat, untuk meninjau secara langsung, sehingga nanti komunikasi antara kabupaten dengan pemerintah pusat, ini benar-benar datanya bisa divalidkan. Ini yang sangat menarik, karena selama ini yang kami butuhkan adalah koordinasi, saling tidak menyalahkan, saling lempar, bahwa data itu benar-benar sinkron,"  paparnya. 

Dengan menggunakan P3KE, Wagub berharap, berbagai program dan kebijakan intervensi pengentasan kemiskinan ekstrem, bisa lebih akurat dan tepat sasaran menjangkau masyarakat miskin ekstrem, yang membutuhkan bantuan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu