Follow Us :              

Gubernur Minta Hak Santunan Korban Kecelakaan Kerja Segera Dipenuhi

  10 May 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 621 
Kategori :
Bagikan :


Gubernur Minta Hak Santunan Korban Kecelakaan Kerja Segera Dipenuhi

10 May 2023 | 09:00:00 | dibaca : 621
Kategori :
Bagikan :

Foto : Slam (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi keluarga Almarhum Andrianus Aribowo, korban kecelakaan kerja di kompleks kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/5/2023). Selain menyampaikan dukacita, Gubernur juga memastikan mereka telah menerima hak-haknya. 

“Saya sebagai gubernur yang hari ini menggunakan jasanya (alm. Adrian), untuk memperbaiki sarana yang ada di Pemprov, saya menyampaikan duka cita, mudah-mudahan husnul khotimah," kata Gubernur kepada keluarga korban, termasuk istri almarhum Adrianus Aribowo.

Sebelumnya diberitakan, alm. Adrian seorang teknisi lift menjadi korban kecelakaan kerja saat melakukan maintenance rutin di Gedung E kantor Pemprov Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (8/5). Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Begitu mendapat kabar tersebut, Gubernur memerintahkan pihak terkait di jajarannya untuk segera mengurus pemakaman korban. Selain itu mereka juga diminta untuk memastikan pihak keluarga korban bisa secepatnya mendapat  santunan. 

Korban dimakamkan Rabu (10/5/2023) hari ini. Alm. Andrianus Aribowo mendapatkan santunan sebesar Rp 184.622.670 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan secara secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada ibu korban di rumahnya di Kedungmundu Semarang, Selasa (9/5/2023) kemarin.

“Kemarin langsung saya minta untuk seluruh kawan-kawan yang mengelola urusan-urusan umum ini, saya minta untuk segera urus jenazahnya, segera bereskan hak-haknya. Dan kemarin, dengan BPJS Ketenagakerjaan langsung dibereskan, dan hari ini diselesaikan semua hak-haknya,” ujarnya.

Respon cepat pada pengurusan hak korban kecelakaan kerja, menurut Gubernur, harus dilakukan kepada siapapun dan di manapun. Gubernur menyadari banyak kebutuhan mendesak yang perlu diselesaikan saat terjadi musibah.

“Ini bukan persoalan berapa materi yang diberikan. Tapi bagaimana kita memberikan respon cepat kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja semacam ini. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pegangan (dana) dengan baik,” tuturnya.


Bagikan :

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi keluarga Almarhum Andrianus Aribowo, korban kecelakaan kerja di kompleks kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (10/5/2023). Selain menyampaikan dukacita, Gubernur juga memastikan mereka telah menerima hak-haknya. 

“Saya sebagai gubernur yang hari ini menggunakan jasanya (alm. Adrian), untuk memperbaiki sarana yang ada di Pemprov, saya menyampaikan duka cita, mudah-mudahan husnul khotimah," kata Gubernur kepada keluarga korban, termasuk istri almarhum Adrianus Aribowo.

Sebelumnya diberitakan, alm. Adrian seorang teknisi lift menjadi korban kecelakaan kerja saat melakukan maintenance rutin di Gedung E kantor Pemprov Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (8/5). Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Begitu mendapat kabar tersebut, Gubernur memerintahkan pihak terkait di jajarannya untuk segera mengurus pemakaman korban. Selain itu mereka juga diminta untuk memastikan pihak keluarga korban bisa secepatnya mendapat  santunan. 

Korban dimakamkan Rabu (10/5/2023) hari ini. Alm. Andrianus Aribowo mendapatkan santunan sebesar Rp 184.622.670 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan secara secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada ibu korban di rumahnya di Kedungmundu Semarang, Selasa (9/5/2023) kemarin.

“Kemarin langsung saya minta untuk seluruh kawan-kawan yang mengelola urusan-urusan umum ini, saya minta untuk segera urus jenazahnya, segera bereskan hak-haknya. Dan kemarin, dengan BPJS Ketenagakerjaan langsung dibereskan, dan hari ini diselesaikan semua hak-haknya,” ujarnya.

Respon cepat pada pengurusan hak korban kecelakaan kerja, menurut Gubernur, harus dilakukan kepada siapapun dan di manapun. Gubernur menyadari banyak kebutuhan mendesak yang perlu diselesaikan saat terjadi musibah.

“Ini bukan persoalan berapa materi yang diberikan. Tapi bagaimana kita memberikan respon cepat kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja semacam ini. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pegangan (dana) dengan baik,” tuturnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu