Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong OPD Pastikan Kepesertaan Jamsostek non-ASN

  10 May 2023  |   09:00:00  |   dibaca : 400 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong OPD Pastikan Kepesertaan Jamsostek non-ASN

10 May 2023 | 09:00:00 | dibaca : 400
Kategori :
Bagikan :

Foto : Rinto (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Rinto (Humas Jateng)

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pegawai non-ASN. Dengan kepesertaan Jamsostek, pegawai non-ASN di kantor pemerintahan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, perlindungan kerja, serta program lainnya. 

"Masyarakat yang bekerja di lingkungan pemerintahan, baik dari penugasan kita maupun penugasan dari pihak ketiga harus kita pastikan mereka telah mempunyai atau menjadi peserta Jamsostek," ujar Sekda saat sosialisasi manfaat program Jamsostek bersama OPD Provinsi Jateng, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Rabu (10/5/2022).

Sekda mengatakan, perhatian pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap kepesertaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah, termasuk non-ASN harus lebih masif. Karenanya, untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek, Pemprov Jateng mendorong OPD supaya semua pegawai honorer maupun outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga sudah menjadi peserta Jamsostek.

Dijelaskan, ada dua kategori kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Guna meningkatkan kepesertaan penerima upah seperti pegawai honorer atau pihak ketiga di lingkungan pemerintahan, pihak pemberi upah perlu didorong untuk memastikan pegawainya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini juga harus menjadi fokus perhatian dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa. Karena jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, kita sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban, sehingga mereka akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya. 

Apalagi di lingkungan pemerintahan, menurutnya tidak sedikit pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti memperbaiki instalasi listrik, perbaikan genteng, lift, dan lainnya. Karenanya, Sekda berharap adanya partisipasi dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pihak ketiga atau rekanan pemda, agar semua tenaga kerja yang dipekerjakan sudah terlindungi Jamsostek.

Selain Jamsostek bagi penerima upah, kata dia, tidak kalah penting adalah upaya pemerintah meningkatkan cakupan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Sosialisasi ini harus lebih digencarkan karena penerima upah bisa dorong dan dipantau oleh Disnaker. Sedangkan bukan pemerima upah berdasarkan kesadaran masing-masing. Terlebih sebagian besar bukan penerima upah bekerja di sektor yang berisiko tinggi

"Ini butuh kontribusi kita semua. Menilik apa yang sudah dilakukan pada program Satu OPD Satu Desa Dampingan, di desa dampingan itu banyak pekerja rentan, sehingga kita mendorong agar ada yang menjadi bapak asuh untuk kepesertaan para pekerja rentan," imbau Sekda.


Bagikan :

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pegawai non-ASN. Dengan kepesertaan Jamsostek, pegawai non-ASN di kantor pemerintahan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, perlindungan kerja, serta program lainnya. 

"Masyarakat yang bekerja di lingkungan pemerintahan, baik dari penugasan kita maupun penugasan dari pihak ketiga harus kita pastikan mereka telah mempunyai atau menjadi peserta Jamsostek," ujar Sekda saat sosialisasi manfaat program Jamsostek bersama OPD Provinsi Jateng, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Rabu (10/5/2022).

Sekda mengatakan, perhatian pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap kepesertaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah, termasuk non-ASN harus lebih masif. Karenanya, untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek, Pemprov Jateng mendorong OPD supaya semua pegawai honorer maupun outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga sudah menjadi peserta Jamsostek.

Dijelaskan, ada dua kategori kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Guna meningkatkan kepesertaan penerima upah seperti pegawai honorer atau pihak ketiga di lingkungan pemerintahan, pihak pemberi upah perlu didorong untuk memastikan pegawainya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini juga harus menjadi fokus perhatian dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa. Karena jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, kita sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban, sehingga mereka akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya. 

Apalagi di lingkungan pemerintahan, menurutnya tidak sedikit pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti memperbaiki instalasi listrik, perbaikan genteng, lift, dan lainnya. Karenanya, Sekda berharap adanya partisipasi dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pihak ketiga atau rekanan pemda, agar semua tenaga kerja yang dipekerjakan sudah terlindungi Jamsostek.

Selain Jamsostek bagi penerima upah, kata dia, tidak kalah penting adalah upaya pemerintah meningkatkan cakupan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Sosialisasi ini harus lebih digencarkan karena penerima upah bisa dorong dan dipantau oleh Disnaker. Sedangkan bukan pemerima upah berdasarkan kesadaran masing-masing. Terlebih sebagian besar bukan penerima upah bekerja di sektor yang berisiko tinggi

"Ini butuh kontribusi kita semua. Menilik apa yang sudah dilakukan pada program Satu OPD Satu Desa Dampingan, di desa dampingan itu banyak pekerja rentan, sehingga kita mendorong agar ada yang menjadi bapak asuh untuk kepesertaan para pekerja rentan," imbau Sekda.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu