Follow Us :              

Pemprov Jateng Sepakati Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  20 December 2023  |   10:00:00  |   dibaca : 430 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Sepakati Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

20 December 2023 | 10:00:00 | dibaca : 430
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ini, dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Perda RPPLH itu dinilai sebagai solusi strategis guna memberikan payung hukum bagi isu-isu lingkungan.

Dijelaskan Sekda, Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik ke depannya.  

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya dapat menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. 

Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.  

Sekda mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian, salah satunya mengenai kondisi kawasan pantai utara Jateng, yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.

Selain itu, juga ada persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah perairan atas sebagai daerah tangkapan air. 

"Mudah-mudahan, dengan disepakatinya Perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi," harapnya.


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jateng sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ini, dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Perda RPPLH itu dinilai sebagai solusi strategis guna memberikan payung hukum bagi isu-isu lingkungan.

Dijelaskan Sekda, Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia yang lebih baik ke depannya.  

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya dapat menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. 

Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.  

Sekda mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian, salah satunya mengenai kondisi kawasan pantai utara Jateng, yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.

Selain itu, juga ada persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah perairan atas sebagai daerah tangkapan air. 

"Mudah-mudahan, dengan disepakatinya Perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi," harapnya.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu