Foto : Mizan (Humas Jateng)
Foto : Mizan (Humas Jateng)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon sebagai ruang ibadah bagi umat Hindu dan Buddha.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jateng, dan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, penguatan fungsi keagamaan pada empat candi itu tidak hanya penting bagi umat, tetapi juga mampu memperkuat daya tarik wisata religi di Jateng.
Ia menilai, penguatan fungsi keagamaan candi dapat membentuk pola kunjungan yang berbeda. Candi tidak hanya menjadi destinasi wisata yang dikunjungi untuk melihat peninggalan sejarah, tetapi juga menjadi tujuan umat untuk menjalankan aktivitas keagamaan.
Wagub mengibaratkan pola tersebut seperti Makkah dan Vatikan yang memiliki daya tarik kuat sebagai tujuan perjalanan keagamaan. Menurutnya, ketika Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon semakin dihidupkan sebagai ruang ibadah, aktivitas keagamaan dapat menjadi magnet yang mendorong umat untuk datang kembali dan menghabiskan waktu lebih lama di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, dampaknya tidak berhenti pada aktivitas ibadah. Pergerakan pengunjung juga berpotensi menghidupkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat, mulai dari perhotelan hingga UMKM di sekitar kawasan candi.
“Perekonomian bukan hanya perhotelan, akan tetapi juga perekonomian yang ada di UMKM, karena ibadah itu sebuah magnet tersendiri,” ucapnya.
Wagub mengatakan, penguatan fungsi keagamaan candi sejalan dengan visi Jawa Tengah dalam mengembangkan pariwisata berkelanjutan. Ia menilai, indikator keberhasilan pariwisata tidak hanya jumlah kunjungan, tetapi juga keinginan wisatawan untuk kembali dan tinggal lebih lama.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengatakan, candi bukan sekadar bangunan peninggalan masa lalu. Sebab di dalamnya ada nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, dan pesan peradaban yang perlu terus dijaga.
“Candi tentu bukan sekadar bangunan peninggalan masa lalu. Di dalamnya tersimpan nilai-nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, sekaligus juga pesan peradaban,” ucapnya.
Menag menjelaskan, kerja sama pemanfaatan candi untuk kepentingan keagamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibangun sejak tahun 2022.
Melalui kerja sama itu, Candi Prambanan semakin mendapatkan ruang sebagai tempat peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon terus dikembangkan sebagai ruang ibadah umat Buddha.
Partisipasi umat dalam kegiatan keagamaan di kawasan candi juga menunjukkan perkembangan. Pada tahun 2024, upacara Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan diperkirakan diikuti sekitar 10.000 orang. Sementara di Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon, sebanyak 24.894 peserta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan Buddha pada tahun yang sama.
Jumlah ini meningkat pada tahun 2025. Kegiatan keagamaan Buddha di berbagai candi melibatkan 33.556 peserta, termasuk umat dari luar negeri.
Menag berharap, empat candi tersebut ke depan tidak hanya menjadi destinasi kunjungan, tetapi berkembang sebagai pusat spiritualitas dunia yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon tidak hanya menjadi destinasi yang dikunjungi, tetapi menjadi pusat spiritualitas dunia,” ujarnya.
Ia menekankan, penguatan pemanfaatan candi sebagai ruang keagamaan harus berjalan beriringan dengan pelestarian kawasan, ketertiban, dan keberlanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, menambahkan, kesepakatan lintas kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberagaman sekaligus memastikan pemanfaatan candi tetap memperhatikan kepentingan umat, warisan budaya, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.
“Jadi keberadaan candi ini merupakan sebuah bukti bukan hanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zamannya, tetapi juga sebagai bukti dari toleransi dan keragaman yang harus terus kita jaga,” ucapnya.
Nota kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BPBUMN), Pemprov Jateng, dan Pemprov DIY.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh pemanfaatan Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon sebagai ruang ibadah bagi umat Hindu dan Buddha.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jateng, dan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, penguatan fungsi keagamaan pada empat candi itu tidak hanya penting bagi umat, tetapi juga mampu memperkuat daya tarik wisata religi di Jateng.
Ia menilai, penguatan fungsi keagamaan candi dapat membentuk pola kunjungan yang berbeda. Candi tidak hanya menjadi destinasi wisata yang dikunjungi untuk melihat peninggalan sejarah, tetapi juga menjadi tujuan umat untuk menjalankan aktivitas keagamaan.
Wagub mengibaratkan pola tersebut seperti Makkah dan Vatikan yang memiliki daya tarik kuat sebagai tujuan perjalanan keagamaan. Menurutnya, ketika Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon semakin dihidupkan sebagai ruang ibadah, aktivitas keagamaan dapat menjadi magnet yang mendorong umat untuk datang kembali dan menghabiskan waktu lebih lama di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, dampaknya tidak berhenti pada aktivitas ibadah. Pergerakan pengunjung juga berpotensi menghidupkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat, mulai dari perhotelan hingga UMKM di sekitar kawasan candi.
“Perekonomian bukan hanya perhotelan, akan tetapi juga perekonomian yang ada di UMKM, karena ibadah itu sebuah magnet tersendiri,” ucapnya.
Wagub mengatakan, penguatan fungsi keagamaan candi sejalan dengan visi Jawa Tengah dalam mengembangkan pariwisata berkelanjutan. Ia menilai, indikator keberhasilan pariwisata tidak hanya jumlah kunjungan, tetapi juga keinginan wisatawan untuk kembali dan tinggal lebih lama.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengatakan, candi bukan sekadar bangunan peninggalan masa lalu. Sebab di dalamnya ada nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, dan pesan peradaban yang perlu terus dijaga.
“Candi tentu bukan sekadar bangunan peninggalan masa lalu. Di dalamnya tersimpan nilai-nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, sekaligus juga pesan peradaban,” ucapnya.
Menag menjelaskan, kerja sama pemanfaatan candi untuk kepentingan keagamaan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dibangun sejak tahun 2022.
Melalui kerja sama itu, Candi Prambanan semakin mendapatkan ruang sebagai tempat peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon terus dikembangkan sebagai ruang ibadah umat Buddha.
Partisipasi umat dalam kegiatan keagamaan di kawasan candi juga menunjukkan perkembangan. Pada tahun 2024, upacara Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan diperkirakan diikuti sekitar 10.000 orang. Sementara di Candi Borobudur, Mendut, dan Pawon, sebanyak 24.894 peserta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan Buddha pada tahun yang sama.
Jumlah ini meningkat pada tahun 2025. Kegiatan keagamaan Buddha di berbagai candi melibatkan 33.556 peserta, termasuk umat dari luar negeri.
Menag berharap, empat candi tersebut ke depan tidak hanya menjadi destinasi kunjungan, tetapi berkembang sebagai pusat spiritualitas dunia yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin Candi Prambanan, Borobudur, Mendut, dan Pawon tidak hanya menjadi destinasi yang dikunjungi, tetapi menjadi pusat spiritualitas dunia,” ujarnya.
Ia menekankan, penguatan pemanfaatan candi sebagai ruang keagamaan harus berjalan beriringan dengan pelestarian kawasan, ketertiban, dan keberlanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, menambahkan, kesepakatan lintas kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberagaman sekaligus memastikan pemanfaatan candi tetap memperhatikan kepentingan umat, warisan budaya, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.
“Jadi keberadaan candi ini merupakan sebuah bukti bukan hanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di zamannya, tetapi juga sebagai bukti dari toleransi dan keragaman yang harus terus kita jaga,” ucapnya.
Nota kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BPBUMN), Pemprov Jateng, dan Pemprov DIY.
Berita Terbaru