Follow Us :              

Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

  21 February 2024  |   13:00:00  |   dibaca : 103 
Kategori :
Bagikan :


Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

21 February 2024 | 13:00:00 | dibaca : 103
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota di daerah, agar menggenjot peningkatan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja rentan dan bukan penerima upah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam acara penyerahan Paritrana Award 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sekda menuturkan, kesejahteraan para pekerja rentan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, pelaku usaha, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, kepemilikan jaminan sosial menjadi salah satu strategi untuk membantu para pekerja, apabila nantinya mengalami sesuatu hal atau sebuah kerugian.

“Jangan sampai, nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja maupun terkena musibah, sehingga akhirnya mereka bergeser ke jurang kemiskinan," kata Sekda.

Berdasarkan hasil evaluasi, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng sudah mengalami peningkatan. Namun, jumlahnya masih perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Isnavodar Jadmiko menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja formal di Jateng sudah mencapai 60%, sedangkan pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan hanya sekitar 12%.

Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, guna meningkatkan kepesertaan para pekerja rentan. Menurutnya, hal ini membutuhkan komitmen anggaran dari pemerintah daerah di seluruh Jateng.

"Kepesertaan pekerja rentan terus kita dorong, agar dibantu dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Isnavodar.

Cakupan peserta yang menyeluruh atau universal coverage bagi BPJS Kesehatan telah dilaksanakan. Maka, selanjutnya diperlukan upaya yang sama terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait penghargaan Paritrana Award, Isnavodar menjelaskan, penghargaan diberikan sebagai apresiasi bagi pemda maupun para pelaku usaha, yang telah berkontribusi memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Tetapi yang paling penting adalah, bagaimana caranya jaminan sosial sebagai instrumen negara, bisa hadir untuk semua pekerja di seluruh Jateng," katanya.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Jateng, sebagai berikut:
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
Juara 1 Pemerintah Kota Semarang
Juara 2 Pemerintah Kabupaten Demak
Juara 3 Pemerintah Kota Tegal

Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan:
Juara 1 Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten
Juara 2 Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas
Juara 3 Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan juga diberikan kepada 15 badan usaha menengah/besar dari berbagai sektor serta tiga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Bagikan :

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah kabupaten/kota di daerah, agar menggenjot peningkatan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja rentan dan bukan penerima upah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam acara penyerahan Paritrana Award 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sekda menuturkan, kesejahteraan para pekerja rentan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, pelaku usaha, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, kepemilikan jaminan sosial menjadi salah satu strategi untuk membantu para pekerja, apabila nantinya mengalami sesuatu hal atau sebuah kerugian.

“Jangan sampai, nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja maupun terkena musibah, sehingga akhirnya mereka bergeser ke jurang kemiskinan," kata Sekda.

Berdasarkan hasil evaluasi, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng sudah mengalami peningkatan. Namun, jumlahnya masih perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Isnavodar Jadmiko menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja formal di Jateng sudah mencapai 60%, sedangkan pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan hanya sekitar 12%.

Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, guna meningkatkan kepesertaan para pekerja rentan. Menurutnya, hal ini membutuhkan komitmen anggaran dari pemerintah daerah di seluruh Jateng.

"Kepesertaan pekerja rentan terus kita dorong, agar dibantu dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Isnavodar.

Cakupan peserta yang menyeluruh atau universal coverage bagi BPJS Kesehatan telah dilaksanakan. Maka, selanjutnya diperlukan upaya yang sama terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait penghargaan Paritrana Award, Isnavodar menjelaskan, penghargaan diberikan sebagai apresiasi bagi pemda maupun para pelaku usaha, yang telah berkontribusi memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.

"Tetapi yang paling penting adalah, bagaimana caranya jaminan sosial sebagai instrumen negara, bisa hadir untuk semua pekerja di seluruh Jateng," katanya.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah daerah yang memperoleh penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Jateng, sebagai berikut:
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
Juara 1 Pemerintah Kota Semarang
Juara 2 Pemerintah Kabupaten Demak
Juara 3 Pemerintah Kota Tegal

Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan:
Juara 1 Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten
Juara 2 Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas
Juara 3 Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan juga diberikan kepada 15 badan usaha menengah/besar dari berbagai sektor serta tiga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu