Follow Us :              

Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sasar Sosialisasi Antikorupsi bagi Pelaku Usaha

  07 August 2024  |   09:00:00  |   dibaca : 63 
Kategori :
Bagikan :


Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sasar Sosialisasi Antikorupsi bagi Pelaku Usaha

07 August 2024 | 09:00:00 | dibaca : 63
Kategori :
Bagikan :

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

Daftarkan diri anda terlebih dahulu

Foto : Bintoro (Humas Jateng)

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi antikorupsi bagi para pelaku usaha di Jateng. Sebab, mereka dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, pemberian informasi terkait gratifikasi bagi pelaku usaha, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang bebas dari korupsi. 

Ia mencontohkan, memberikan sesuatu kepada aparatur sipil negara (ASN), apalagi berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap. Selain itu, jika ada permintaan dari ASN kepada pelaku usaha, hal itu juga sudah termasuk dalam tindakan pemerasan. 

Pemberian parcel ataupun hadiah lain kepada ASN juga salah satu bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari pekerjaannya dalam melayani masyarakat.

"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberikan sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sekda saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan terkait perizinan dan pengawasan, jelas berpotensi terjerat praktik gratifikasi. Sama halnya dengan pelaku usaha yang berpotensi melakukan gratifikasi, saat mengajukan izin usaha atau mengikuti proyek pemerintah. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt Ka Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan pihak-pihak yang dilayani usahanya, sehingga mereka berpotensi melakukan/terdampak penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan. 

Hingga kini, tercatat jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencapai 916.996 unit, dengan rincian, industri kecil sebanyak 912.421 unit, dan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Ia menyampaikan, berbagai bentuk pelayanan yang diberikan Disperindag kepada para pelaku usaha, antara lain perizinan produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Sosialisasi ini, selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya. 

Sakina menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi para pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Nantinya, pelaksanaan sosialisasi akan menggandeng OPD-OPD yang terkait dengan pelayanan perizinan.


Bagikan :

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi antikorupsi bagi para pelaku usaha di Jateng. Sebab, mereka dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, pemberian informasi terkait gratifikasi bagi pelaku usaha, bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang bebas dari korupsi. 

Ia mencontohkan, memberikan sesuatu kepada aparatur sipil negara (ASN), apalagi berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap. Selain itu, jika ada permintaan dari ASN kepada pelaku usaha, hal itu juga sudah termasuk dalam tindakan pemerasan. 

Pemberian parcel ataupun hadiah lain kepada ASN juga salah satu bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari pekerjaannya dalam melayani masyarakat.

"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberikan sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sekda saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan terkait perizinan dan pengawasan, jelas berpotensi terjerat praktik gratifikasi. Sama halnya dengan pelaku usaha yang berpotensi melakukan gratifikasi, saat mengajukan izin usaha atau mengikuti proyek pemerintah. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt Ka Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan pihak-pihak yang dilayani usahanya, sehingga mereka berpotensi melakukan/terdampak penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan. 

Hingga kini, tercatat jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencapai 916.996 unit, dengan rincian, industri kecil sebanyak 912.421 unit, dan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Ia menyampaikan, berbagai bentuk pelayanan yang diberikan Disperindag kepada para pelaku usaha, antara lain perizinan produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Sosialisasi ini, selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya. 

Sakina menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi para pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Nantinya, pelaksanaan sosialisasi akan menggandeng OPD-OPD yang terkait dengan pelayanan perizinan.


Bagikan :
Daftarkan diri anda terlebih dahulu