Foto : Bintoro (Humas Jateng)
Foto : Bintoro (Humas Jateng)
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Raperda yang disahkan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044; Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang APBD TA 2025; dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, lima Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna dilakukan evaluasi.
"Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya (memerlukan waktu) selama 15 hari. Apabila dalam lima Perda itu, (Mendagri) mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindak lanjut teknis," jelasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan lima Raperda tersebut.
Terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044, ia berharap adanya peraturan ini mampu mengoptimalkan kondisi lingkungan di Jateng.
"Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng," ucapnya.
Adapun mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, peraturan ini dibutuhkan agar semakin banyak upaya yang dilakukan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
"Ini menjadi acuan kita bersama, untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Raperda yang disahkan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044; Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang APBD TA 2025; dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, lima Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna dilakukan evaluasi.
"Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya (memerlukan waktu) selama 15 hari. Apabila dalam lima Perda itu, (Mendagri) mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindak lanjut teknis," jelasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Jateng, Hadi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan lima Raperda tersebut.
Terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044, ia berharap adanya peraturan ini mampu mengoptimalkan kondisi lingkungan di Jateng.
"Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng," ucapnya.
Adapun mengenai Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, peraturan ini dibutuhkan agar semakin banyak upaya yang dilakukan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.
"Ini menjadi acuan kita bersama, untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.